Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

IMG_1705iPada hari Selasa, 17 Juni 2014, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Acara tersebut dilakukan di Gedung I Ruang Rapat Lt. 2 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Hadir dalam acara ini Kepala Perwakilan Suyatna, Kepala Sub Auditorat Kalsel I Subekti Kepala Sub Auditorat Kalsel II, Nur Kemala Dewi, dan Kepala Unit Pemeriksa, Syaiful Bachri serta Ketua Tim Pemeriksa LKPD. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu hadir Ketua DPRD H. BurhanuddinBupati Mardani H. Maming, beserta para jajarannya.

Kepala Perwakilan menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut kepada Ketua DPRD dan bupati. LHP yang diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terdiri atas tiga buku. Buku I berisi opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu TA 2013, Buku II memuat tentang LHP atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III memuat tentang Laporan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Untuk Tahun Anggaran 2013, Kabupaten Tanah Bumbu memperoleh opini yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam sambutan Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan ucapan selamat atas prestasi Pemerintah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Balangan yang telah memperoleh opini WTP dan tentunya sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah tersebut, agar dapat mempertahankan prestasi yang telah diraih di masa yang akan datang. Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan dengan mendasar pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima dan Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa lembaga perwakilan (DPRD) menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD dan Bupati menyampaikan terima kasih atas penyampaian hasil pemeriksaan ini dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan berusaha mempertahankan Opini ini agar di tahun mendatang tetap bisa dipertanggungjawabkan.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of