Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjar

IMG_1396iPada hari Kamis, 12 Juni 2014, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kabupaten Banjar. Acara tersebut dilakukan di Gedung I Ruang Rapat Lt. 2 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Hadir dalam acara ini Kepala Perwakilan, Suyatna, Kepala Sub Auditorat Kalsel I, Subekti, Kepala Sub Auditorat Kalsel II, Nur Kemala Dewi dan Kepala Sekretariat Perwakilan, Kukuh Prionggo. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Banjar hadir Wakil Ketua DPRD, K.H. Ali Murtado, Bupati Pangeran Khairul Saleh, beserta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

Kepala Perwakilan menyerahkan secara langsung LHP tersebut kepada Ketua DPRD dan Bupati yang terdiri atas tiga buku, yaitu Buku I berisi opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjar TA 2013, Buku II memuat tentang hasil pemeeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, dan Buku III memuat tentang hasil pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Untuk Tahun Anggaran 2013, Kabupaten Banjar memperoleh opini yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan ucapan selamat atas prestasi Pemerintah Kabupaten Banjar yang telah memperoleh opini WTP dan tentunya sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Banjar agar dapat mempertahankan prestasi yang telah diraih ini di masa yang akan datang. Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan dengan mendasar pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima dan Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa lembaga perwakilan (DPRD) menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD dan Bupati menyampaikan terima kasih atas penyampaian hasil pemeriksaan ini dan Pemerintah Kabupaten Banjar akan berusaha mempertahankan Opini ini agar di tahun mendatang tetap bisa dipertanggungjawabkan.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of