Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2022

Kepala Perwakilan menyerahkan LHP PDTT Semester II kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tabalong

Banjarbaru – Senin, 26 Desember 2022, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2022. Pada Semester II Tahun 2022, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Pemeriksaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten  Tabalong dan Kepatuhan Pengelolaan BLT Desa, Hibah, dan Bansos TA 2022 pada Pemerintah Kabupaten Balangan.

Kedua LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Selatan Rahmadi, kepada para Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Perwakilan Daerah yang hadir pada kegiatan penyerahan ini.

Kepala Perwakilan menyerahkan LHP PDTT Semester II Kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Balangan

Untuk PDTT atas Belanja Daerah, pemeriksaan BPK bertujuan untuk menilai perencanaan, pengawasan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja daerah kelompok belanja modal dan belanja barang jasa apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk PDTT atas Kepatuhan Pengelolaan BLT Desa, Hibah, dan Bansos, pemeriksaannya bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT Desa, Hibah, dan Bansos telah mematuhi ketentuan yang berlaku.

Setelah diserahkannya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada pimpinan entitas dan pimpinan lembaga perwakilan daerah, maka berdasarkan Pasal 20 ayat (1) sd. ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan atau memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dalam jangka selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari  setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of