Banjarbaru, Senin (29 Maret 2021) – Bertempat di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, M. Ali Asyhar, menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2020 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kota Banjarmasin, Pemerintah Kabupaten Banjar, dan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2020 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004.
Selain pemeriksaan atas LKPD, BPK juga melakukan pemeriksaan Long Form Audit Report yaitu pemeriksaan yang memadukan pemeriksaan keuangan dengan pemeriksaan kinerja yang dilakukan terhadap aspek ekonomi, efisiensi, serta efektivitas atas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam kegiatan ini, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah kepada Kepala Daerah dan DPRD. Laporan tersebut bertujuan sebagai sarana pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan, sebagai sarana evaluasi dan benchmarking serta pengawasan pelaksanaan APBD.
Permasalahan-permasalahan yang patut menjadi perhatian dalam pemeriksaan terinci LKPD diantaranya:
- Pengelolaan kas yang belum tertib.
- Temuan yang selalu berulang pada penatausahaan persedian.
- Temuan-temuan BPK terkait penatausahaan aset tetap belum ditindaklanjuti dengan baik.
- Kekurangan volume pada beberapa pekerjaan konstruksi.
- Pengelolaan dana penanganan pandemi COVID-19 baik yang bersumber dari APBD (khususnya belanja tak terduga). APBN maupun sumbangan/hibah dari masyarakat yang belum tertib.
Leave a Reply