Penyerahan LHP Kinerja dan LHP Dengan Tujuan Tertentu

Banjarbaru, Selasa (22 Desember 2020) – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Selatan, M. Ali Asyhar, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah pada lima entitas pemeriksaan yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut, serta LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2020 kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah pada tiga entitas pemeriksaan yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tanah Bumbu. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari strategi pemeriksaan komprehensif BPK (Audit Universe) yang dilaksanakan secara serentak pada Semester II 2020 untuk seluruh entitas pusat dan daerah.

Pemeriksaan kinerja dimaksudkan untuk menilai efektivitas penanganan pandemi COVID-19 bidang kesehatan TA 2020 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut dengan sasaran pemeriksaan pengelolaan atas empat hal yaitu penelurusan kasus (tracing), pengujian (testing), perawatan (treatment) serta sosialisasi dan edukasi guna mengubah perilaku masyarakat dalam rangka penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19.  Berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kota Banjarmasin, Pemerintah Kota Banjarbaru, Pemerintah Kabupaten Banjar dan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut cukup efektif dalam melaksanakan penanganan pandemi COVID-19 bidang kesehatan TA 2020, hal ini terlihat dari upaya penyediaan 14 jejaring laboratorium pemeriksa COVID-19 yang tersebar di seluruh Kalimantan Selatan yang memungkinkan hasil pengujian (testing) dapat diketahui dengan cepat sehingga mitigasi kasus dan penelurusan kontak eratnya dapat segera dilaksanakan. Penyediaan delapan rumah sakit rujukan COVID-19 serta fasilitas karantina/isolasi publik juga memungkinkan upaya treatment dapat dilaksanakan dengan lebih optimal. Namun masih terdapat permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain:

  1. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut belum sepenuhnya mendorong jejaring laboratorium memenuhi standar BSL-2.
  2. Dalam penemuan kasus secara aktif melalui pelacakan kontak belum membuat skenario transmisi wilayah, belum melakukan pemetaan jumlah dan kompetensi SDM, serta belum melakukan upaya penemuan kasus secara pasif untuk setiap kunjungan pasien ke fasilitas kesehatan dengan gejala ILI/SARI.
  3. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut belum sepenuhnya mempunyai rencana aksi untuk mengatasi kapasitas lonjakan dan belum optimal membuat prosedur medis untuk pasien suspect/terkonfirmasi dan pelayanan kesehatan esensial di fasilitas pelayanan kesehatan selama masa pandemi.
  4. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut belum optimal melakukan edukasi dan sosialisasi.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu berupa Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2020 bertujuan untuk menilai kesesuaian refocusing dan realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga menilai kesesuaian pelaksanaan penanganan bidang kesehatan, sosial dan dampak ekonomi dengan peruntukannya dan diterima oleh pihak yang berhak secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat kualitas. Berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK menyimpulkan bahwa penanganan pandemi covid-19 tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini ditunjukkan dari hasil pemeriksaan BPK berupa:

  1. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19 belum seluruhnya sesuai ketentuan tentang pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat.
  2. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalimantan Selatan belum sepenuhnya terjamin validitasnya.
  3. Penyaluran Bantuan/Hibah Jaring Pengaman Sosial bagi masyarakat belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
  4. Pembayaran insentif tenaga kesehatan belum sesuai ketentuan dan dikenakan PPh pasal 21.
  5. Permasalahan validitas data dan Pengelolaan bantuan sosial belum sesuai ketentuan
  6. Hibah barang dana atau uang yang diterima baik oleh BPBD maupun SKPD tidak dilaporkan.

Terhadap permasalahan-permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi perbaikan sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi atas temuan dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of