PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH UNAUDITED TAHUN ANGGARAN 2020

Banjarbaru,    Senin   (29  Maret   2021)  –   Bertempat  di  Aula  BPK  Perwakilan  Provinsi Kalimantan   Selatan,  Kepala  Perwakilan   BPK  Provinsi  Kalimantan  Selatan,  M. Ali  Asyhar, menerima   Laporan   Keuangan   Pemerintah   Daerah  Unaudited   Tahun  Anggaran   2020  dari Pemerintah  Kabupaten  Tapin, Pemerintah  Kabupaten  Tanah Laut, Pemerintah Kabupaten Barito Kula, Pemerintah Kota Banjarbaru,  dan Pemerintah Kabupaten Balangan.

Penyerahan  Laporan Keuangan  Pemerintah  Daerah Unaudited Tahun Anggaran  2020 ini menjadi dasar untuk BPK melakukan  pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya  akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan  diterima sesuai amanat Undang-undang  Nomor 15 Tahun 2004.

Tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan  opini atau  pernyataan  pendapat  atas tingkat  kewajaran  informasi keuangan  yang disajikan  dalam  laporan keuangan  yang didasarkan  pada empat kriteria  yaitu : (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi  Pemerintahan (SAP): (2) Kecukupan pengungkapan  (adequate disclosures):  (3) Kepatuhan terhadap  peraturan perundang-undangan;  dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern.

Permasalahan-permasalahan    yang  patut  menjadi  perhatian  dalam  pemeriksaan  terinci LKPD diantaranya:

  1. Pengelolaan kas yang belum tertib.
  2. Temuan yang selalu berulang pada penatausahaan  persediaan.
  3. Temuan-temuan  BPK terkait penatausahaan  aset tetap belum ditindaklanjuti  secara serius.
  4. Pemanfaatan dana dalam bentuk deposito yang masih belum memadai.
  5. Permasalahan  pada beberapa belanja di DPRD di beberapa daerah.
  6. Pengelolaan  IT yang belum memadai.
  7. Kekurangan volume pekerjaan  pada beberapa pekerjaan fisik.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of