Penghargaan BPK: Upaya Mendorong Perbaikan Tata Kelola Keuangan Negara

Jakarta, Senin (12 Januari 2009)—Badan Pemeriksa Keuangan memasuki usia ke-62 pada Januari ini. Momenini menjadi refleksi bagi BPK atas upaya-upaya yang telah dicapainya dalam pelaksanaan tugas fungsinya.Sebagai bagian dari peringatan 62 tahun BPK, pada 12 Januari 2009, BPK meluncurkan Buku “BPK RI Menunaikan Amanat Konstitusi” dan pada 15 Januari 2009, BPK akan menganugerahkan penghargaan BPK kepada institusi pemerintahan.

Penganugerahan penghargaan BPK merupakan wujud upaya BPK untuk mendorong perbaikan tata kelola keuangan yang baik. Selain tidak hentinya mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah pusat dan daerah melalui pemeriksaan, BPK juga memberi enam inisiatif yang merupakan beyond the call of duty bagi BPK yang mempengaruhi baik eksekutif maupun legislatif, yaitu:

1. Pemerintah daerah menandatangani management representative letter dalam setiap pemeriksaan BPK RI untuk menunjukkan komitmen dan tanggungjawabnya terhadap upaya perbaikan sistem keuangan daerah;
2. Pemerintah daerah menentukan kapan mencapai opini WTP dengan menyusun action plan yang memuat apa yang harus dilakukan, aspek atau bidang apa yang perlu diperbaiki, bagaimana caranya, siapa yang melakukannya dan kapan atau jadwal kegiatannya;
3. Pemerintah daerah menggunakan universitas setempat dan BPKP untuk memperbaiki sistem keuangan daerah dan aplikasi komputernya, serta meningkatkan SDM melalui pelatihan akuntansi keuangan daerah, dan penyediaan tenaga pembukuan yang trampil;
4. Mendorong perombakan struktural Badan Layanan Umum (BLU), BUMN dan BUMD agar menjadi lebih mandiri dan korporatis. BLU termasuk sekolah hingga universitas dan rumah sakit pemerintah Pusat dan Daerah.
5. DPRD membentuk panitia akuntabilitas publik untuk mendorong pemerintah daerah dan menindaklanjuti temuan BPK RI untuk perbaikan sistem pengendalian intern dan percepatan pembangunan sistem keuangan daerah, termasuk penyusunan peraturan daerah terkait.
6. Dalam lingkungan makro, di tingkat departemen, Depdagri, Depkeu, dan Departemen teknis berkoordinasi untuk menyusun suatu desain yang jelas dalam melaksanakan paket tiga UU Keuangan Negara Tahun 2003-2004 dalam kaitannya dengan otonomi daerah untuk meniadakan serangkaian peraturan yang tidak jelas, multi tafsir, rumit, tidak stabil dan sering berubah.

BPK merasa harus proaktif mendorong perbaikan tata kelola dari semua aspek. Realisasi atas visi dan misi BPK ini akan diwujudkan dalam bentuk penganugerahaan penghargaan BPK dalam dua kategori: pertama, kategoripenghargaan BPK atas Laporan Keuangan TA 2007 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); dan kedua, kategori penghargaan BPK atas Upaya Pencapaian Pelaporan Keuangan yang Baik TA 2007.

Kategori penghargaan BPK atas Laporan Keuangan TA 2007 dengan Opini WTP didasarkan pada kriteria bahwa institusi pemerintah sebagai pengguna anggaran telah mendapatkan opini WTP atas Laporan Keuangan TA 2007. Berdasarkan penjelasan pasal 16 UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria: (1) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (2) Kecukupan Pengungkapan; (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan; dan (4) Efektivitas Sistem Pengendalian Internal.

Kategori penghargaan BPK atas Upaya Pencapaian Pelaporan Keuangan yang Baik TA 2007 diberikan kepada institusi pemerintah yang telah berupaya mencapai pelaporan keuangan yang baik. Penilaian terhadap upaya tersebut meliputi penilaian terhadap aspek input, proses, dan output. Aspek input meliputi penilaian atas personil pengelola keuangan, organisasi keuangan, dan sistem pengelolaan keuangan. Aspek proses meliputi penilaian terhadap komitmen pimpinan, proses akuntansi, prosedur dan data base keuangan, pengawasan pengelolaan keuangan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Aspek output meliputi penilaian terhadap kelengkapan laporan keuangan, ketepatan waktu pelaporan keuangan, pemerolehan opini atas laporan keuangan, implementasi upaya perbaikan laporan keuangan, dan penghargaan pengelolaan keuangan.Penghargaan yang diberikan BPK meliputi seluruh pelaporan keuangan institusi pemerintahan baik pusat dan daerah (tidak termasuk LKPP, LK BPK, dan LK BUMN/BUMD). Secara bertahap, BPK akan menganugerahkan juga penghargaan untuk semua entitas pemeriksaan BPK termasuk BUMN/BUMD di masa-masa mendatang.

Untuk memberikan penghargaan tersebut, BPK telah membentuk tim penilaian yang meliputi seluruh unsur BPK dan telah bekerja selama satu tahun terakhir. Kriteria penilaian dan hasil penilaian dari tim penilaian BPK telah didiskusikan dan dipertimbangkan oleh berbagai pihak baik departemen terkait seperti Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), maupun dari kalangan akademisi. Sumber utama penilaian BPK adalah Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2008 atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Tim Penilaian BPK pun telah melakukan observasi langsung ke beberapa institusi yang dinominasikan memperoleh penghargaan BPK. Hasil penilaian BPK ini akan diumumkan pada 15 Januari 2009 nanti.

Diharapkan, penghargaan BPK akan menjadi motivasi bagi penerimanya untuk terus mempertahankan dan meningkatkan pencapaiannya. Bagi yang belum menerima penghargaan BPK, penghargaan ini dapatmemotivasi perbaikan dengan suatu referensi mengenai upaya perbaikan tata kelola keuangan. Bagi akademisi dan masyarakat pemerhati, penghargaan BPK ini dapat menjadi pertimbangan untuk memilih elemen penelitian dalam pengembangan upaya perbaikan tata kelola keuangan.BPK juga berharap upaya mendorong perbaikan tata kelola keuangan negara melalui pemberian penghargaan ini menjadi motivator sekaligus stimulator dalam percepatan perbaikan tata kelola keuangan negara.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI
Plt. Kepala Biro
B. Dwita Pradana

versi PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of