Pada Hari Selasa tanggal 4 Agustus 2009, Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah mengadakan diskusi dan penggalian pendapat mengenai Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Diskusi diikuti oleh para pejabat struktural dan pemeriksa dengan nara sumber Iis Surniati, Ari Herdiawan, dan Yosua Ongko Yuwono dari Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah Ditama Binbangkum BPK RI.
Sesuai ketentuan pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan setelah berkonsultasi dengan pemerintah serta ketentuan pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara, maka BPK menerbitkan Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Pada Pemerintah Daerah.
Tujuan dari diskusi tersebut untuk mengetahui sejauhmana pemahaman pemeriksa terhadap Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007, mengetahui tindak lanjut yang telah dilakukan oleh instansi yang berwenang atas hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian daerah/tindak pidana yang telah diserahkan kepada instansi berwenang, memperoleh masukan dan informasi tentang penerapan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007, dan memperoleh masukan pendapat mengenai keuangan daerah dan penyelesaian kerugian daerah di lingkungan BUMD sebagai bahan merestruktur Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007.
Dari penggalian pendapat oleh Tim KHKKND Ditama Binbangkum terlihat jelas bahwa sebagian besar pemerintah daerah belum mengetahui dan/atau memahami Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007. Hanya satu dari 14 entitas di Provinsi Kalimantan Selatan yang sudah membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yaitu Kabupaten Tapin. Sedangkan pemerintah daerah yang lain masih mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 yang mengatur tentang penyelesaian kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh bendahara, pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain serta pihak ketiga. Pemantuan kerugian daerah selama ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan pendahuluan dan/atau pemeriksaan LKPD, dan secara tidak langsung Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 sudah dikomunikasikan ke entitas. Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 hanya mengatur tentang tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara, sedangkan untuk yang bukan bendahara dan pihak ketiga masih mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997. Namun demikian masih diperlukan sosialisasi mengenai Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 kepada pemerintah daerah untuk memacu pemerintah daerah dalam penyelesaian kerugian daerah.
Leave a Reply