Pembukaan BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat

Polewali Mandar, Selasa (16 Desember 2008) — Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Abdullah Zainie, meresmikan pembukaan Kantor Perwakilan BPK RI ke-32 di Provinsi Sulawesi Barat, pada hari ini, 16 Desember 2008. Dengan dibukanya BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, maka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di Provinsi Sulawesi Barat akan dilakukan oleh kantor perwakilan ini dan bukan lagi oleh BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam menjalankan tugas pokoknya, BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dikepalai oleh Sri Haryoso Suliyanto selaku Kepala Kantor Perwakilan.

Pembukaan BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat merupakan wujud pelaksanaan amanat UUD 1945 pasal 23 G (1), UU No. 15 tahun 2004, dan UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK, yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota negara dan memilikiperwakilan di setiap Provinsi.

Dalam peresmian ini, Wakil Ketua BPK RI juga memaparkan perkembangan opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran (TA) 2006- 2007, yaitu: Pertama, LKPD TA 2006, empat Pemda mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan dua Pemda mendapat opini Disclaimer. Kedua, LKPD TA 2007, lima Pemda mendapat opini WDP dan satu Pemda mendapat opini Disclaimer. Dapat dikatakan, LKPD di wilayah Provinsi Sulawesi Barat TA 2006-2007, juga menunjukkan bahwa pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD di provinsi tersebut masih belum sepenuhnya sesuai dengan standar dan sistem akuntansi yang telah ditetapkan. “Hal ini terkait dengan permasalahan antara lain reviu atas laporan keuangan oleh aparat pengawasan internal belum seperti yang diharapkan, SDM terbatas, belum tertibnya rekening pemerintah, juga aset tetap daerah yang belum seluruhnya diinventarisasi,” ungkap Zainie.

Untuk memperbaiki opini terhadap LKPD, BPK mendorong Kepala Daerah dan para Kepala Satuan Kerja untuk menyusun rencana aksi (action plan) perbaikan akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan daerah. Rencana aksi tersebut minimal meliputi (1) perbaikan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, (2) sistem teknologi informasi, (3) penertiban rekening pemerintah daerah, (4) inventarisasi dan penilaian aset dan utang, (5) peningkatan kualitas SDM pengelola keuangan negara/daerah, (6) penjaminan mutu oleh pengawas intern, (7) penyusunan anggaran dan laporan keuangan yang tepat waktu, dan (8) penerapan sistem reward dan punishment yang adil dan konsisten.

Jika rencana aksi dan prinsip pengelolaan keuangan dipersiapkan dan dilaksanakan dengan baik, maka opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Provinsi Sulawesi Barat akan tercapai.

Dengan peresmian kantor perwakilan ini, diharapkan jajaran BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dapat meningkatkan perannya dan ikut berpartisipasi dalam mewujudkan clean government dan good governance yang menjadi tuntutan masyarakat Indonesia saat ini.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
B. Dwita Pradana
Plt. Kepala Biro

Versi PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of