Diperlukan Mutual Legal Assistance melalui Penegak Hukum Untuk Melakukan Pemeriksaan Indover Bank Amsterdam

Jakarta, Jumat (12 Desember 2008) – Menyikapi kasus Indover Bank Amsterdam (IBA) yang telah dibangkrutkan oleh pengadilan Belanda pada tanggal 1 Desember 2008, Biro Humas dan Luar Negeri BPK RI perlu menegaskan hal-hal sebagai berikut.
1. Hasil pemeriksaan BPK RI atas Indover Bank Amsterdam (IBA) pada tahun 2006, antara lain menyimpulkan bahwa keberadaan IBA tidak memberikan manfaat dan cenderung menjadi beban bagi BI karena kinerjanya yang terus menurun dan ketergantungan pada penempatan danacadangan devisa negara. Oleh karena itu, pada tahun 2006 tersebut, BPK RI telah menyarankan kepada Bank Indonesia agar mempertimbangkan untuk melikuidasi IBA karena selama ini hanya menjadi beban bagi BI.
2. Dengan telah dibangkrutkannya IBA oleh pengadilan Belanda tersebut, saat ini IBA berada di bawah penguasaan kurator, Mr. A. van Hees dan Mr. H.P. de Haan yang ditunjuk oleh pengadilan Amsterdam, Belanda, dan sepenuhnya berlaku UU Kebangkrutan di negara Belanda.
3. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan Eropa dan Belanda, BPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa IBA yang saat ini berstatus dilikuidasi dalam wilayah hukum Belanda. Satusatunya cara untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap IBA adalah melalui mekanisme Mutual Legal Assistance yaitu pertukaran informasi antar lembaga penegak hukum di kedua negara atas hal-hal yang berindikasi pidana.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI
B. Dwita Pradana
Plt. Kepala Biro

Versi PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of