Pembukaan BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah

Semarang, Kamis (18 Desember 2008) — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Anwar Nasution, meresmikan pembukaan BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, yang merupakan Kantor Perwakilan ke-33, pada hari ini, 18 Desember 2008. Dengan dibukanya BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, maka BPK RI telah memiliki kantor perwakilan di seluruh provinsi di Indonesia, sesuai amanat UUD 1945 pasal 23 G (1), UU No. 15 tahun 2004, dan UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK, yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap Provinsi. ”Meskipun pembukaan kantor perwakilannya paling akhir, namun diharapkan agar prestasi daerah-daerah di Provinsi Jawa Tengah berada di urutan terdepan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” kata Anwar.

Pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di Provinsi Jawa Tengah akan dilakukan oleh kantor perwakilan ini dan bukan lagi oleh BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi DI Yogyakarta. Dalam menjalankan tugas pokoknya, BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dikepalai oleh Evita Eriati selaku Kepala Kantor Perwakilan, dan berlokasi di Jl. Tambak Aji No. 1 Semarang.

Dalam kesempatan ini, Anwar mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan LKPD dalam kurun waktu Tahun Anggaran (TA) 2004-2007 menunjukkan hasil yang sangat mengecewakan. Hasil pemeriksaan laporan keuangan Provinsi Jawa Tengah juga memberi gambaran yang sama. Pada 2007, tidak ada daerah di Provinsi Jawa Tengah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), padahal pada 2005 ada dua daerah yang mendapat opini WTP dan 34 Pemda mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pada 2006, jumlah daerah yang mendapat opini WDP meningkat menjadi 35 Pemda. Bahkan, di tahun ini juga, satu Pemda mendapat opini Tidak Wajar. Sedangkan pada 2007, 27 Pemda memperoleh opini WDP dan tiga Pemda mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat.

Untuk mengatasi hal ini, sesuai dengan kewenangannya, BPK mengambil enam bentuk inisiatif untuk mendorong percepatan pembangunan sistem pembukuan dan manajemen keuangan negara. Keenam bentuk inisiatif itu adalah merupakan beyond the call of duty bagi BPK, yaitu: (1) mewajibkan terperiksa menyerahkan Management Representation Letter, (2) mendorong Pemerintah Pusat dan daerah mewujudkan sistem pembukuan keuangan negara yang terpadu/treasury single account, (3) meminta terperiksa menyusun Rencana Aksi/Action Plan guna meningkatkan opini pemeriksaan laporan keuangannya oleh BPK RI, (4) menyarankan pada pemerintah untuk menggunakan tenaga dari BPKP, mengirim pejabat bersekolah pada Jurusan Akuntansi di berbagai universitas dan menerima pegawai baru yang menguasai akuntansi, (5) mendorong perombakan struktural Badan Layanan Umum, BUMN, dan BUMD, serta (6) menyarankan DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membentuk Panitia Akuntabilitas Publik (PAP).

Dengan peresmian kantor perwakilan ini, diharapkan jajaran BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dapat meningkatkan perannya dan ikut berpartisipasi dalam mewujudkan clean government dan good governance yang menjadi tuntutan masyarakat Indonesia saat ini.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Versi PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of