Penamaan Gedung ‘R. Soerasno’ di BPK RI Perwakilan Yogyakarta

Yogyakarta, Jumat (19 Desember 2008) – Ketua BPK RI Anwar Nasution meresmikan penamaan Gedung ’R.Soerasno’ pada Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) di BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi DI Yogyakarta.Acara ini merupakan bagian dari rangkaian penamaan gedung BPK RI di seluruh Indonesia dengan nama tokohtokoh BPK RI masa lalu yang telah memberikan sumbangan besar kepada pengembangan BPK RI, sehingga mencapai tingkat kemajuan seperti sekarang. Penamaan Gedung R. Soerasno merupakan yang ke-3 setelah penamaan Gedung ’Umar Wirahadikusumah’ di Kantor Pusat BPK RI Jakarta pada 8 Mei 2008 dan Gedung ’M.Jusuf’ di Balai Diklat BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada 26 Juni 2008.

Penetapan nama tokoh ’R. Soerasno’ merupakan wujud penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa dan pengabdian beliau selama berkarya di BPK RI, serta keinginan untuk mengikuti jejak langkah keteladanan beliau dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara di Indonesia. Berdasarkan keputusan Presiden RI tanggal 28 Desember 1946, mulai 1 Januari 1947, R. Soerasno diangkat sebagai Ketua BPK RI yang pertama dan berkantor di Komplek Keresidenan Kedu Magelang. Kedudukan sebagai Ketua BPK RI, merupakan kedudukan yang cukup penting dalam sejarah RI. Dalam kariernya sebagai Ketua BPK RI, beliau turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Belanda. Salah satu peristiwa yang terjadi pada masa kepemimpinan beliau adalah Agresi Militer Belanda yang menyebabkan BPK memindahkan kantornya dari Magelang ke Yogyakarta.

Pada saat berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949, dibentuklah Dewan Pengawas Keuangan sebagai salah satu alat perlengkapan Negara RIS. Berdasarkan SK Presiden RIS, R. Soerasno diangkat menjadi Ketua Dewan Pengawas Keuangan terhitung mulai 31 Desember 1949. Pada 1950, terbentuk Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI). Saat itu, Dewan Pengawas Keuangan RIS digabung dengan BPK RI di Yogyakarta, sehingga menjadi Dewan Pengawas Keuangan RI berdasarkan UUDS 1950 dan berkantor di bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintahan Belanda, Bogor. BPK di Yogyakarta pun diubah statusnya menjadi Perwakilan Dewan Pengawas Keuangan.

Pribadi R. Soerasno yang patut diteladani terlihat dalam sikap beliau. Selama menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Keuangan, beliau ditawari untuk menempati kediaman di jalan protokol, namun tetap memilih tempat tinggal di Jl. Dr. Saharjo No. 39. ”Republik Indonesia baru saja berdiri, perlu pengelolaan yang hemat dan cermat,” tegasnya saat itu. Menurutnya, tinggal di rumah besar di jalan protokol pasti membebani keuangan representasi bagi negara, maka ia memilih tinggal di rumah sendiri. Kebiasaan lain beliau adalah memerintahkan sopir untuk mencatat dengan cermat tanda kilometer mobil. Kebiasaan tersebut dilakukan untuk memisahkan antara pemakaian keperluan kantor dengan keperluan pribadi. Hal ini merupakan teladan dalam menjalankan kepemimpinannya selama sepuluh tahun.

Untuk darma baktinya, pria yang wafat pada 8 Maret 1957 ini dianugerahi Lencana Karya Satya yang diberikan oleh Perdana Menteri Ir. Djuanda kepada keluarga almarhum. R. Soerasno diteladani karena kepemimpinannya memberi contoh dan teladan (leading by example) dalam kehidupan pribadi, integritas, disiplin kerja, maupun mengangkat BPK sebagai institusi yang mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI
B. Dwita Pradana
Plt. Kepala Biro

Versi PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of