PENDAHULUAN
Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa di Indonesia dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa di Indonesia serta menjamin kepastian hukum dalam prosesnya, sementara pada saat yang sama, menstimulasi perekonomian dengan menciptakan kebutuhan yang dapat dipenuhi oleh penyedia barang dan jasa secara kompetitif melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Eksekutif menerbitkan pedoman mengenai hal tersebut yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Deputi Bidang Pengembangan pada Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, menyampaikan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan nasional dan daerah.” dan untuk melaksanakan peran tersebut maka “Perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan.[1] Dalam hal ini, eksekutif mengganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
[1] http://lpse.kepriprov.go.id/eproc4/pengumuman/6203022, diakses pada 31 Oktober 2019.
Leave a Reply