PENGELOLAAN DANA PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN (DANA KELURAHAN)

  1. Pendahuluan

Dalam APBN 2019, telah dialokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan sebesar Rp3 Triliun untuk 8.212 kelurahan pada 410 kabupaten dan kota. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pendanaan pemerintah daerah kepada kelurahan melalui APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan (Dana Keluarahan).[1]

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan mekanisme penyaluran dana kelurahan akan melalui dana alokasi umum. “Keputusan dari APBN 2019 untuk mengalokasikan dana untuk kelurahan, dan untuk mekanisme penyalurannya kepada kelurahan adalah melalui DAU.”[2]

Presiden Joko Widodo, menginstruksikan seluruh dana kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana dan prasarana. “Mereka kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik, sehingga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan, seperti dana desa.”[3]

Selengkapnya

[1] Keterangan Pers Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tanggal 31 Desember 2018 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.7/2018 tentang Tata Cara Penyaluran DAU Tambahan Tahun Anggaran 2019.

[2]https://bisnis.tempo.co, Sri Mulyani: Penyaluran Dana Kelurahan Melalui DAU, diakses dari https://bisnis.tempo.co/read/1142384/sri-mulyani-penyaluran-dana-kelurahan-melalui-dau/full&view=ok pada tanggal 23 Oktober 2019.

[3]https://nasional.tempo.co, Pemerintah Salurkan Dana Kelurahan Mulai 1 Januari 2019, diakses dari https://nasional.tempo.co/read/1142395/pemerintah-salurkan-dana-kelurahan-mulai-1-januari-2019/full&view=ok , pada tanggal 23 Oktober 2019.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of