Sumber: Banjarmasin Post, Jumat, 28 Agustus 2009
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan memvonis enam terdakwa kasus pesta sabu di rumah dinas pejabat Pemkab Batola, Kamis (27/8). Plt Kepala BPMD Herry Purwanto dan rekannya Normansyah diganjar hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 2 jua subsidair dua bulan kurungan.
Herry divonis lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU, yakni satu tahun penjara. Pada putusannya, majelis hakim mengatakan, Herry hanya terbukti melanggar pasal 65 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yakni mengatahui adanya penggunaan arau kepemilikan psikotropika di rumahnnya, namun tidak melaporkan.
Sementara Normansyah alias Unoi, yang juga divonis enam bulan penjara, selain diringankan oleh hasil tes urine yang negatif, kesaksian para terdakwa lainnya dalam persidangan menyatakan Unoi hanya berperan sebagai orang membawakan bungkusan titipan dari terdakwa lainnya, Bahtiar atas permintaan Nasir Achmad Chan.
Unoi yang mengaku tidak mengetahui isi bungkusan itu sebagai sabu, oleh majelis hakim dianggap terbukti melanggar pasal 60 ayat 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997.
Meski divonis lebih ringan, Herry maupun Unoi menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Kuasa hukum Herry, Hatta Mazzanie menilai seharusnya vonis bisa lebih ringan.
Empat terdakwa lainnya, Sekretaris Dinas PU Batola, Nasir Achmad Chan, H Chandra Surya, Suriansyah alias Ogok serta Bahtiar, masing-masing divonis delapan bulan, denda Rp 2 juta subsidier dua bulan kurungan.
Hanya Bahtiar yang menerima hasil putusan hakim. Sedangkan Nasir Achmad Chan, H Chandra Surya dan Ogok menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sebelumnya, enam terdakwa ditangkap aparat Polres Batola pada 27 Mei lalu di rumah dinas Herry Purwanto karena diduga berpesta sabu.
(ff)
Leave a Reply