Minggu Depan Tjiptomo Disidang

Sumber: Banjarmasin Post, Jumat, 28 Agustus 2009

KEJATI Kalsel telah menyelesaikan proses pemeriksaan kasus dugaan penyimpangan pembangunan Sentra Antasari dengan tersangka Bonafatius Tjiptomo Subekti.

Kemarin, pihak Kejati melimpahkan berkas pemeriksaan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Berkas bernomor res PDS-01/ 03 Fd.1/06/200aj diterima panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin, Hudriansyah pukul 11.00 Wita.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan dakwaaan primer berdasar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 KUHP.

Kasubsi Penututan Kejari Banjarmasin, Margono, mengatakan, setelah berkas pemeriksaan mantan komisaris PT Giri Jaladhi Whana (GJW) ini dilimpahkan, kasus Sentra Antasari siap disidangkan.

“Setelah melaksanakan proses pemeriksaannya yang sudah berlangsung sebanyak lima kali, sejak April 2009, rencananya perkara ini disidangkan 1 Sempteber 2009,” katanya.

(gep)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of