Sumber:Banjarmasin Post- Sabtu, 10 April 2010
TANJUNG, BPOST – Pemindahtanganan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Cakung Permata Nusa (CPN) kepada PT Adaro Indonesia (AI) menimbulkan tanda Tanya besar di benak sejumlah anggota panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPRD Tabalong.
Karena dari hasil rapat kerja pansus dengan piak terkait, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, Bapedalda, Dinas Pertambangan, Tapem, Bagian Hukum, termasuk Asisten I bagian Pemerintahan Kabupaten Tabalong tidak tahu tentang hal itu. “Semuanya mengakui tidak tahu tentang proses pemindahtanganan lahan HGU PT CPN itu. Termasuk Bupati Tabalong, Rachman Ramsyi juga tidak tahu tentang pemindahtanganan lahan HGU PT CPN yang berlokasi di Kecamatan Murungpudak dan Kecamatan Haruai,”kata Ketua Pansus, Kusmadi Uwis, Senin (5/4).
Berdasar data pansus, sesuai surat edaran PT Astra Agro Lestari kepada para pemegang saham, disebutkan PT Adaro Indonesia dan Astra Agro Lestari beserta dua anak perusahaannya PT CPN dan PT Cakradenta Agung Pertiwi pada 29 Pebruari 2008 menandatangani perjanjian penyelesaian bersyarat untuk tumpang tindih lahan kebun dan tambang tersebut.
PT Astra Agro Lestari bersedia menyerahkan lahan seluas 7.163 hektare beserta asset di atasnya kepada PT Adaro Indonesia, senilai 60 juta US Dollar, — belum termasuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), notaris maupun pajak lainnya sesuai penilaian independen PT Satyatama Graha Tara. Lahan seluas 7.163 hektare itu sendiri terdiri dari 13 sertifikat HGU, yakni enam setifikat milik PT CPN (4,963 hektare) yang berlokasi di Tabalong dan tujuh sertifikat milik PT Cakradenta Agung Pertiwi (2.199 hektar) di Balangan.
“Informasinya, kesepakatan itu tidak pernah dilaporkan atau ditembuskan kepada pemda setempat. Untuk itu kami menilai take over lahan HGU milik PT Cakung ini menyalahi prosedur atau illegal,” kata Uwis didampingi anggota pansus lainnya, Masrudin. Menurut dia pansus menjadwalkan untuk memanggil Bupati Tabalong dan jajarannya. Bupati Tabalong, Rachman Ramsyi enggan berkonmentar dan mengarahkan untuk menanyakan masalah itu kepada pansus. (mdm)
Leave a Reply