Jakarta, Rabu (9 Juni 2010) – Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Tahun 2009 pada Rabu (9/6) di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta. Penyerahan dilakukan oleh Anggota I BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, kepada Deputi Pengembangan Wantannas, Irjen Pol Firman Gani. Penyerahan ini disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK RI, serta para pejabat di lingkungan Wantannas.
Dalam tiga tahun terakhir, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Wantannas. Tahun ini, BPK kembali memberikan opini WTP untuk Laporan Keuangan Wantannas Tahun 2009. Dengan opini tersebut, BPK menilai Laporan Keuangan Wantannas Tahun 2009 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Wantannas pada 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Meskipun sudah menyajikan laporan keuangan secara wajar, Pimpinan Wantannas perlu memberikan perhatian bagi perbaikan sistem pengendalian intern (SPI) atas pengelolaan dana-dana APBN yang jika tidak dilakukan pembenahan dapat berpengaruh terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan tahun berikutnya.
Laporan hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan. Temuan SPI yaitu: (1) pemeriksaan kas tidak dilakukan secara rutin dan tidak dibuatkan Buku Pengawasan Anggaran serta Buku Pembantu Uang Muka Perjalanan Dinas; (2) kedudukan dan peran Tim Pengawas Internal Wantannas belum optimal melakukan kegiatan pengawasan; dan (3) pembelian aset tetap dan biaya renovasi bukan berasal dari belanja modal melainkan berasal dari belanja barang.
Sedangkan temuan ketidakpatuhan Wantannas terhadap peraturan perundangan yaitu: (1) tidak dibuatnya laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran dana operasional menteri/pejabat setingkat menteri; (2) terdapat barang milik negara yang rusak belum diusulkan penghapusan.
Atas temuan terhadap SPI dan ketidakpatuhan peraturan perundangan, BPK merekomendasikan perbaikan antara lain: (1) meningkatkan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan kas; (2) meningkatkan kualitas pelaksanaan reviu atas LK Wantannas; dan (3) segera mengajukan surat permohonan penghapusan untuk barang dengan kondisi rusak berat kepada Kementerian Keuangan. BPK berharap, pimpinan Wantannas segera menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan BPK.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI
Leave a Reply