Opini WTP untuk Laporan Keuangan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan

Opini WTP untuk Laporan Keuangan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan

Jakarta, Rabu (9 Juni 2010) – Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Tahun 2009 pada Rabu (9/6) di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta. Penyerahan dilakukan oleh Anggota I BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, kepada Sekretaris Menko Polhukam, Letjen TNI Hotmangaradja Pandjaitan. Penyerahan ini disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK RI, serta para pejabat di lingkungan Kemenko Polhukam.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemenko Polhukam Tahun 2006 dan 2007, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sedangkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemenko Polhukam Tahun 2008, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan, yang disebabkan adanya ketidakpatuhan atas pelaksanaan anggaran berupa kelebihan pembayaran dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Menko Polhukam kemudian menindaklanjuti pada 2009, dengan melakukan penarikan kelebihan pembayaran yang kemudian disetor ke Kas Negara dan juga melengkapi dokumen bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan.
BPK menilai tindak lanjut tersebut telah memadai, sehingga untuk Laporan Keuangan Kemenko Polhukam Tahun 2009 BPK memberikan opini WTP. Dengan opini tersebut BPK menilai Laporan Keuangan Kemenko Polhukam Tahun 2009 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kemenko Polhukam tanggal 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Laporan hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan. Temuan SPI yaitu: (1) beberapa kegiatan belanja barang dan belanja modal dibebankan pada Mata Anggaran yang tidak tepat; (2) biaya pemeliharaan aset milik Setneg yang memenuhi ketentuan kapitalisasi masih tercatat dalam Neraca Kemenko Polhukam; dan (3) terdapat peralatan Regional Control Center (RCC) yang dipasang dan dibangun di atas tanah bukan milik negara.
Sedangkan temuan ketidakpatuhan Kemenko Polhukam terhadap peraturan perundangan antara lain: (1) jasa giro tahun 2009 pada Satker Badan Koordinasi Keamanan Laut terlambat disetor ke Kas Negara; dan (2) terdapat kendaraan dinas Kemenko Polhukam digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Atas temuan terhadap SPI dan ketidakpatuhan peraturan perundangan, BPK merekomendasikan perbaikan antara lain: (1) melaksanakan penyusunan anggaran lebih memperhatikan klasifikasi belanja; (2) membuat berita acara penyerahan pengembangan aset milik Setneg beserta dokumen pendukungnya; (3) mengajukan perencanaan dan usulan pengadaan tanah pada 2010 untuk kebutuhan lokasi RCC; (4) menegur bendahara pengeluaran atas keterlambatan penyetoran jasa giro; dan (5) segera menarik kembali kendaraan dinas milik Kemenko Polhukam dari pejabat lama yang sudah tidak berhak.
BPK berharap, pimpinan Kemenko Polhukam segera menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan BPK.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of