Jakarta, Kamis (17 Juni 2010) – Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2009 pada Kamis (17/6) di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta. Penyerahan dilakukan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo yang didampingi oleh Anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa, kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad. Penyerahan ini disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK RI, serta para pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2009. Opini ini menunjukkan peningkatan karena sebelumnya, selama tiga tahun terakhir BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan opini WDP, BPK menilai Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2009 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tanggal 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk dampak tidak lengkapnya penyajian persediaan dan aset tetap yang berasal dari Kementerian Pertanian.
Laporan hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan. Temuan SPI antara lain: (1) terkait sistem pencatatan dan pelaporan jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan pekerjaan belum memadai; (2) tarif pungutan hasil perikanan (PHP) di bidang pembudidayaan ikan belum ditetapkan; (3) pengelompokan jenis belanja pada saat penganggaran tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan; (4) prosedur operasional standar penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi dan penatausahaan barang muatan asal kapal tenggelam (BMKT) belum disusun; serta (5) sistem penatausahaan dan pengungkapan persediaan belum memadai.
Sedangkan temuan ketidakpatuhan Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap peraturan perundangan antara lain: (1) pendapatan hibah beberapa tidak dilaporkan dan digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN; (2) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagian digunakan langsung; (3) terdapat kegiatan pembinaan penyuluhan kelautan dan perikanan yang diduga fiktif; (4) kekurangan penerimaan negara dari denda keterlambatan penyelesaian beberapa pekerjaan/kontrak yang tidak dipungut; (5) kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan negara dari beberapa pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kontrak; (6) proses penghapusan beberapa aset tetap berlarut-larut; (7) beberapa aset tetap tanah, peralatan dan mesin tidak didukung bukti kepemilikan; dan (8) pemanfaatan beberapa aset tetap oleh pihak ketiga dilakukan tanpa seizin Menteri Keuangan.
Atas temuan terhadap SPI dan ketidakpatuhan peraturan perundangan, Anggota IV BPK RI menyarankan perbaikan antara lain untuk menyusun, menyempurnakan dan mensosialisasikan SOP terkait jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan pekerjaan, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP/TGR), barang muatan asal kapal tenggelam (BMKT) dan persediaan serta menagih kelebihan pembayaran dan denda kepada para rekanan pelaksana pekerjaan dan mengenakan sanksi kepada pejabat dan pelaksana yang lalai mematuhi ketentuan.
BPK juga berharap agar Kementerian Kelautan dan Perikanan segera menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti permasalahan SPI dan ketidakpatuhan, sebagai upaya peningkatan opini laporan keuangan di tahun mendatang.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI
Leave a Reply