Opini WDP untuk Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan

Jakarta, Selasa (15 Juni 2010) – Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2009 pada Selasa (15/6) di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta. Penyerahan dilakukan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, kepada Menteri Perhubungan, Freddy Numberi. Penyerahan ini disaksikan oleh para pejabat di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK RI, serta para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan.
BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2009. Dengan opini tersebut, BPK menilai Laporan Keuangan Kementerian Perhubuangan Tahun 2009 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kementerian Perhubuangan tanggal 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan SAP, kecuali untuk dampak tidak disajikannya aset tetap berupa tanah berdasarkan inventarisasi dan hasil penilaian kembali serta piutang bukan pajak berupa jasa kenavigasian, jasa perkapalan, jasa kepelabuhanan dan jasa kebandarudaraan berdasarkan sistem pencatatan dan pelaporan yang memadai
Laporan hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan. Temuan SPI yaitu: (1) pencatatan dan pelaporan aset tanah Ditjen Perkeretaapian dari likuidasi Perumka menjadi PT KA belum diinventarisasi dan dinilai kembali; dan (2) kelemahan pencatatan dan pelaporan piutang bukan pajak Kementerian Perhubuangan pada beberapa perusahaan pengguna jasa kenavigasian, jasa perkapalan, jasa kepelabuhanan dan jasa kebandarudaraan sehingga nilai piutang bukan pajak pada Neraca Kementerian Perhubuangan tidak dapat diyakini kewajarannya
Sedangkan temuan ketidakpatuhan Kementerian Perhubungan terhadap peraturan perundangan antara lain: (1) aset tanah belum memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan yang sah; dan (2) pemanfaatan aset tetap prasarana perkeretaapian berupa tanah oleh PT KA dengan pihak ketiga tanpa didukung kontrak perjanjian kerja sama dan tanpa izin Menteri Keuangan.
Atas temuan terhadap SPI dan ketidakpatuhan peraturan perundangan, BPK merekomendasikan perbaikan antara lain: (1) melakukan langkah penertiban aset tetap melalui percepatan inventarisasi dan revaluasi, sertifikasi tanah, peninjauan ulang kontrak pemanfaatan aset tanah oleh PT KA dengan pihak III, dan koordinasi pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan aset tetap; dan (2) segera menertibkan penatausahaan piutang bukan pajak serta merancang mekanisme rekonsiliasi dan kebijakan akuntansi atas piutang jasa kenavigasian, jasa perkapalan, jasa kepelabuhanan dan jasa kebandarudaraan.
BPK juga mengingatkan agar Kementerian Perhubungan segera menyusun rencana aksi perbaikan laporan keuangan untuk menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan BPK dan meningkatkan opini laporan keuangan di tahun mendatang.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of