Negara Dirugikan Rp 1,9 Miliar

Tanah Negara Diduga Dijual ke Perusahaan

Sumber: Banjarmasin Post, Sabtu, 7 November 2009

Pelaihari, Bpost- Tanah milik negara yang dikelola PT Inhutani III di Desa Jorong, Kecamatan Jorong melayang. Oknum pamong dsa setempat diduga berada di balik dugaan penjualan aset negara tersebut.

Persoalan tersebut menjadi pembicaraan santer di kalangan warga Jorong. Bahkan Kejaksaan Negeri Pelaihari sedang menyelidikinya menyusul adanya laporan dari masyarakat.

“Kami sudah memeriksasepuluh orang yang mendukung adanya indikasi penjualan tanah negara yang mengarah pada penyimpangan tindak pidana korupsi itu,” kata Kajari Pelaihari Iman Wijaya didampingi Kasi Intel Safwan Wahyopie, Kamis (5/11).

Tanah negara yang diduga dijual seluas 272 hektare. Tanah negara itu dikelola oleh PT Inhutani III berdasarkan Kepmenhut nomor 358 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (HPHTI).

Pihaknya, jelas Yopie begitu Safwan Wahyopie disapa, telah mengklarifikasi manajemen Inhutani. Pihak Inhutani menyebutkan akibat penyerobitan tanah tersebut menyebabkan kerugian senilai Rp 1,9 miliar. Di atas tanah tersebut sejak 1994 ditanami HTI jenis akasia. Namun pada 2007 tiba-tiba kayu akasia tersebut ditebangi oleh perusahaan perkebunan sawit.

“Perusahaan sawit tersebut berani melakukan penebasan karena merasa telah membelinya dari oknum itu. Padahal tanah tersebut statusnya adalah tanah negara yang dikelola Inhutani,: kata Yopie.

Dikatan Pihaknya telah mengantongi calon tersangka di balik kasus dugaan penjualan tanah negara itu. “Untuk sementara nama calon tersangka belum bisa saya sebutkan karena masih tahap penyelidikan. Sebentar lagi kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Saat itulah nanti nama tersangkanya akan kami umumkan bersamaan dengan tersangka kasus RSUD Hadji Boejasin,” kata Yopie.

Seperti diwartakan, saat ini Kejari Pelaihari juga sedang menelisik kasus dugaan penyimpangan pendapatan dana klaim dari PT Askses tahun 2007 sebesar Rp 1,9 M.

Hingga berita ini diturunkan oknum kades itu belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali ponselnya dihubung, tapi tidak aktif.(roy)

Camat Belum Tanda Tangan

Camat Jorong Hairul Rizal mengatakan telah memanggil oknum kads itu. “Penegasan yang bersangkutan, tidak benar menjual tanah desa. Apalagi tanah tersebut statusnya milik warga,” katanya.

Bukankah tanah itu milik negara yang dikelola Inhutani? “Saya Kurang tahu itu. Tapi yang saya tahu selama ini tanah yang dijual oleh kades tersebut adalah milik warga Jorong. Sudah pernah dicek merujuk SK Menhutbun nomor 453/1999, hasilnya berada di luar HTI Inhutani,” jelas Hairul.

Mengutip penjelasan oknum kades itu, kata Hairul, yang bersangkutan memang pernah berencana bekerja sama dengan perusahaan sawit untuk mengelola tanah tersebut (plasma sawit atau lainnya).

“Baru sebatas itu. Belum ada pelepasan tanah atau jual beli. Saya selaku camat pun selama ini belum pernah menandatangani jual beli tanah dimaksud,” katanya.(roy)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of