Mujiono Minta Ditemani di Tahanan

Sumber: Banjarmasin Post – Kamis, 10 Desember 2009

Kejaksaan Akan Jemput Paksa

KOTABARU, BPOST – Kejaksaan Negeri Kotabaru mengancam menjemput paksa mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotabaru SD jika tak memenuhi panggilan.

Kejari Kotabaru telah menetapkan SD sebagai tersangka dugaan perjalanan dinas fiktif bersama Mujiono, bendahara Disnakertrans Kotabaru. Akibat perbuatan mereka, negara menderita kerugian Rp 265 juta.

Namun sejak Senin (7/12), kejaksaan telah menahan Mujiono. Dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru.

“Mujiono dan SD sudah menjadi tersangka. Namun Mujiono sudah kami tahan, sementara SD beberapa kali dipanggil tak pernah datang,” Kepala Kejaksaan Negeri, Eduard Sianturi.

Menurut Eduard, SD hanya memberikan alasan tidak bisa memenuhi panggilan karena kesibukan di rumah tangga.

“Rencananya kejaksaan besok (hari ini) kami melayangkan lagi surat panggilan ketiga. Jika tidak hadir kita bisa melakukan panggilan paksa,” katanya.

Mujiono, kata Eduard, sangat berharap agar mantan atasannya itu menemaninya di penjara, karena terlibat dalam kasus tersebut.

“Permintaan Mujiono, kalau saya dia ditahan, SD juga harus ditahan,” ujarnya

Kedua tersangka diduga memfiktifkan perjalanan dinas pada 2007 dan 2008 senilai Rp 265 juta. Dengan rincian perjalanan dinas difiktifkan pada 2007 sebanyak sebelas kali, sedangkan 2008 sebanyak 18 kali.

“Kita targetkan berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan negeri sebelum akhir tahun,” jelasnya. (hh)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of