Mekanisme Rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan

PENDAHULUAN

Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan adanya kewajiban pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah (pemda). Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu kewajiban pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal. DAK memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan dana perimbangan lainnya, yaitu karakteristik Specific Grants, artinya dana transfer DAK memiliki tujuan khusus yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas nasional dan menjadi urusan daerah.

TH - Mekanisme Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan- upload

download

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of