PENDAHULUAN
Pajak Reklame adalah salah satu bagian dari Pendapatan
Asli Daerah (PAD) yang notabene merupakan sumber daya finansial yang sangat
diperlukan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan. Potensi dari
Pajak Reklame sebagai salah satu sumber PAD cukup besar, karena, sejalan dengan
keberhasilan Pemerintah Daerah dalam membangun dan mengembangkan daerahnya,
terutama dari sisi ekonomi, akan turut mengembangkan potensi Pajak Reklame.
Sebagai contoh, DKI Jakarta mendapatkan pemasukan dari Pajak Reklame sebesar
Rp41,7 triliun pada Tahun 2017 atau sekitar 3% dari total PAD DKI Jakarta.[1]
Angka ini berkembang dari tahun ke tahun, dari yang sebelumnya pada Tahun 2006,
hanya sebesar Rp7,8 triliun, berkembang menjadi Rp41,7 triliun, kemudian DKI
Jakarta menargetkan PAD sebesar Rp44,6 triliun pada tahun 2018.[2]
Pada sumber yang sama disebutkan juga, nilai pendapatan yang sebelumya
disebutkan belum optimal, dikarenakan kepatuhan wajib pajak, penghindaran
pajak, serta persyaratan izin usaha.[3]
[1] https://katadata.co.id/berita/2018/12/19/kpk-soroti-penerimaan-pajak-reklame-dki-jakarta-yang-tak-optimal, diakses pada tanggal 10 Oktober 2019
[2] https://katadata.co.id/berita/2018/12/19/kpk-soroti-penerimaan-pajak-reklame-dki-jakarta-yang-tak-optimal, diakses pada tanggal 10 Oktober 2019
[3] https://katadata.co.id/berita/2018/12/19/kpk-soroti-penerimaan-pajak-reklame-dki-jakarta-yang-tak-optimal, diakses pada tanggal 10 Oktober 2019
Leave a Reply