PENDAHULUAN
Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Hibah Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.[1]
Pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada:
- Pemerintah pusat;
- Pemerintah daerah lainnya;
- Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau
- Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
Badan, lembaga sebagaimana dimaksud salah satunya dapat berupa satuan pendidikan yaitu PAUD Swasta.
[1] http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=apakah-pengertian-hibah-daerah
TH - Hibah PAUD - upload
Leave a Reply