LKPP 2014 Dengan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Diserahkan kepada Presiden RI

Jakarta, Jumat (5 Juni 2015) – Sebagai rangkaian penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014 pada hari Jumat (5/6) bertempat di Istana Bogor, Ketua BPK yang didampingi Wakil Ketua dan para Anggota menyampaikan LHP LKPP kepada Presiden RI. Acara tersebut juga dihadri Wakil Presiden dan segenap jajaran Kabinet serta para Sekretaris Jenderal/Sestama Kementerian dan Lembaga.

BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPP Tahun 2014. Opini tersebut sama dengan opini yang diberikan BPK atas LKPP Tahun 2013. Ada empat permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2014 yang menjadi pengecualian diantaranya: (1) pencatatan mutasi Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp2,78 triliun tidak dapat dijelaskan; (2) permasalahan Utang kepada Pihak Ketiga di tiga KL sebesar Rp1,21 triliun tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung dokumen yang memadai; (3) permasalahan pada transaksi dan/atau saldo yang membentuk SAL senilai Rp5,14 triliun sehingga penyajian catatan dan fisik SAL tersebut tidak akurat; (4) pemerintah belum memiliki mekanisme pengelolaan dan pelaporan tuntutan hukum.

Jumlah Kementerian dan Lembaga (KL) yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menurun dari 65 KL pada tahun 2013 menjadi 62 KL pada tahun 2014. Sedangkan KL yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada tahun 2014 masing-masing sebanyak 17 dan 7 KL. Ketua BPK menegaskan “Pemerintah tetap harus bekerja keras untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan karena kualitas LKKL tahun 2014 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya”. BPK menghargai berbagai upaya Pemerintah dalam meningkatkan kualitas penyusunan LKPP setiap tahunnya.

Selain penyerahan LHP LKPP Tahun 2014, pada kesempatan yang sama BPK menyampaikan Pendapat BPK untuk mempercepat upaya perbaikan pengelolaan keuangan negara, diantaranya: (1) pensertipikatan tanah pemerintah pusat perlu menjadi program nasional yang disertai dengan langkah-langkah implementasi riil; (2) Inventarisasi tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan; (3)penyusunan pengelolaan kebijakan aset properti eks BPPN; (4) penetapan kebijakan pengaturan pembayaran cukai dan PPN hasil tembakau; (5) pemberian bantuan teknis pemerintah pusat atas pengalihan PBB-P2 ke pemerintah daerah; (6)peninjauan kembali peraturan dan kebijakan pelaksanaan belanja akhir tahun; dan (7) penyelarasan target, penguatan struktur permodalan, peningkatan SDM dan bisnis PDAM dalam Program Nasional Penyediaan Air Bersih.

Kepala Biro Humas Dan Kerja Sama Internasional

R Yudi Ramdan Budiman

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of