Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, atau antar pemerintah daerah, atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
Hibah berupa Barang Milik Daerah dilakukan dengan Keputusan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dengan memperhatikan dan mempertimbangkan: 1. Untuk kepentingan sosial, 2. Untuk keagamaan, 3. Untuk kemanusiaan, dan 4. untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Leave a Reply