BPK : Perlunya Pengamanan Rupiah Melalui Transaksi Lindung Nilai (Hedging)

BPK : Perlunya Pengamanan Rupiah Melalui Transaksi Lindung Nilai (Hedging)

Jakarta, Kamis (19 Juni 2014) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengadakan rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Gubernur Bank Indonesia (BI), Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang diwakili Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Deputi Penindakan KPK, dan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Auditorium BPK, Kantor Pusat BPK, Jakarta pada hari ini (19/6). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua BPK, Dr. H. Rizal Djalil yang membahas mengenai perlindungan nilai (hedging) dengan tema : “Lindung Nilai (Hedging) Untuk Kepentingan Bangsa dan Mencegah Moral Hazard”. Rapat koordinasi ini diikuti oleh Wakil Ketua BPK, para Anggota BPK, dan para pejabat pelaksana BPK.

Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, menunjukkan adanya kenaikan utang luar negeri dari tahun 2012 senilai Rp1,981 triliun menjadi senilai Rp2,375 triliun atau naik senilai Rp393 triliun, diantara kenaikan utang tersebut adalah merupakan akibat selisih kurs senilai Rp163,24 triliun atau sebesar 41,43%. Pemerintah harus membayar adanya selisih kurs tanpa adanya tambahan manfaat dari pembayaran tersebut.

Pemerintah tidak mau menanggung ketekoran akibat fluktuasi nilai tukar, dan berupaya mengatasi dampak dari fluktuasi nilai tukar, dengan melakukan transaksi lindung nilai (hedging) atas instrument utang pemerintah, baik dalam bentuk pinjaman maupun surat berharga negara.

Penerapan transaksi lindung nilai oleh BUMN sangat penting untuk segera dilaksanakan dengan argument : (1) Porsi BUMN dalam pembelian valas di pasar valas domestic sangat dominan, terutama dilakukan oleh Pertamina dan PLN, sekitar 30% dari total pembelian valas korporasi; (2) Pemenuhan kebutuhan valas BUMN dalam jumlah besar tersebut dilakukan hamper seluruhnya melalui jenis transaksi TOD, TOM, dan SPOT; (3) Penggunaan transaksi lindung nilai tersebut berdampak positif terhadap kestabilan nilai tukar rupiah juga bermanfaat dalam melindungi BUMN dari kemungkinan kerugian kurs yang lebih besar apabila terjadi gejolak nilai tukar.

Para peserta rapat koordinasi sepaham bahwa transaksi lindung nilai terdapat konsekuensi biaya dan sepanjang transaksi dilakukan dengan konsisten, konsekuen, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, maka biaya tersebut bukan merupakan kerugian negara

Dengan adanya implementasi kebijakan Hedging diharapkan pembayaran utang luar negeri tak terganggu pelemahan rupiah terhadap mata uang asing. Namun demikian, implementasi hedging bisa juga menimbulkan kerugian karena selisih kurs walaupun nilainya tidak sebesar jika tanpa dilakukannya hedging. Seluruh beban dan resiko hedging ini akan ditanggung APBN tahun berjalan.

Rapat koordinasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk : (1) Koordinasi pengamanan rupiah melalui transaksi lindung nilai (hedging); (2) Adanya kesamaan sudut pandang terhadap transaksi lindung nilai (hedging) utang pemerintah, khususnya terkait dengan kerugian yang timbul akibat selisih kurs dalam pelaksanaan hedging; (3) Mendorong adanya kebijakan pencegahan kecurangan sebagai akibat dari implementasi transaksi lindung nilai utang pemerintah.

Untuk itu, rapat koordinasi menyepakati pembentukan tim teknis untuk melakukan tindak lanjut, antara lain melakukan review ketentuan dan memperjelas aturan pelaksanaannya, serta selanjutnya melakukan sosialisasi secara luas.

Hasil Rapat Koordinasi Tentang Hedging

BPK telah melaksanakan rapat koordinasi dengan tema ”Lindung Nilai (Hedging) untuk kepentingan Bangsa dan Mencegah Moral Hazard”. Hasil rapat adalah sebagai berikut :

  1. Para peserta rapat koordinasi sepaham bahwa transaksi lindung nilai terdapat konsekuensi biaya dan sepanjang transaksi dilakukan dengan konsisten, konsekuen, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan, maka biaya tersebut bukan merupakan kerugian negara.
  2. Dengan adanya implementasi kebijakan Hedging diharapkan pembayaran utang luar negeri tak yterganggu pelemahan rupiah terhadap mata uang asing. Namun demikian, implementasi hedging bisa juga menimbulkan kerugian karena selisih kurs walaupun nilainya tidak sebesar jika tanpa dilakukannya hedging. Seluruh beban dan resiko hedging ini akan ditanggung APBN tahun berjalan
  3. Rapat koordinasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk : (1) Koordinasi pengamanan rupiah melalui transaksi lindung nilai (hedging); (2) Adanya kesamaan sudut pandang terhadap transaksi lindung nilai (hedging) utang pemerintah, khususnya terkait dengan kerugian yang timbul akibat selisih kurs dalam pelaksanaan hedging; (3) Mendorong adanya kebijakan pencegahan kecurangan sebagai akibat dari implementasi transaksi lindung nilai utang pemerintah
  4. Untuk itu, rapat koordinasi menyepakati pembentukan tim teknis untuk melakukan tindak lanjut, antara lain melakukan review ketentuan dan memperjelas aturan pelaksanaannya, serta selanjutnya melakukan sosialisasi secara luas.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

» Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of