Lagi, Berkas Koruptor Pasar SA Masuk Pengadilan

Sumber: Kalimantan Post, Jumat, 28 Agustus 2009

Banjarmasin, KP – Berkas kasus dugaan korupsi pada Pasar Sentra Antasari (SA) Banjarmasin dengan terdakwa Bonifacius Tjiptomo, Kamis (27/8) dilimpahkan oleh pihak Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Terdakwa yang sempat buronan dan ditangkap di Cirebon Jawa Barat pertengahan bulan Februari 2009, akan bertindak selalu Jaksa Penuntut Umum Tailani M  dibantu dengan beberapa jaksa yunior

Pihak Kejaksaan berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi pada pasar Sentra Antasari Banjarmasin Tjiptomo.

Tjiptomo yang merupakan salah satu direksi PT GJW (Giri Jaladhi Wana) yang merupakan mitra kerja Pemko Banjarmasin dalam pembangunan Pasar SA.

Pada waktu pembangunan pasar Sentra Antasari tersebut posisi Tjiptomo selaku Direktur Utama, setelah perkembangan jabatan tersebut digantikan oleh Widagdo.

Tjiptomo didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1  jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, untuk dakwan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1  jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Widagdo sendiri oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam sidang beberapa waktu lalu memvonis terdakwa enam tahun serta denda Rp200 juta.

Selain itu, terdakwa juga diharus membayar uang pengganti sebesar Rp6.332.361.516. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta senilai itu dijatuhi hukuman tambahan empat tahun penjara.

Dua terdakwa lainnya yang sudah divonis pada korupsi Pasar SA ini adalah mantan Walikota Midfai Yabani diganjar 2 tahun dan staf Walikota, Drs Edwar Nizar divonis sama dengan Widagdo, tetapi bersangkutan naik banding.(hid/K-6)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of