KEPALA PERWAKILAN MENGHADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pada Kamis, 6 Oktober 2016, Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Yulindra Tri Kusumo Nugroho menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Rapat paripurna tersebut diantaranya dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Selatan, pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal di Kalimantan Selatan dan para pejabat perangkat eksekutif (pemerintah daerah). Agenda Rapat Paripurna antara lain persetujuan perubahan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016, penjelasan Gubernur Kalimantan Selatan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan (Kalsel), dan penjelasan pimpinan Komisi III dan IV selaku pengusul Raperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Kearifan Lokal.img_6540-copy

Agenda pertama Rapat Paripurna diawali dengan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dhi. oleh Iskandar Zulkarnain, S.E. Dalam laporannya, disampaikan bahwa terdapat 8 dari 25 program Raperda yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perubahan program pembentukan Perda dilakukan dari semula sebanyak 25 Raperda tersebut antara lain 15 Raperda dari Pemerintah Provinsi dan 10 Raperda inisiatif dari DPRD menjadi 20 Raperda antara lain 11 Raperda dari Pemerintah Provinsi dan 9 Raperda inisiatif dari DPRD. Perubahan program pembentukan tersebut disetujui oleh DPRD pada Rapat Paripurna.

Agenda kedua dilanjutkan penjelasan Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor atas Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada PT BPD Kalsel sekaligus menyampaikan sambutan terkait perubahan program pembentukan Perda. Gubernur memaklumi jika terdapat pembatalan dan penundaan Raperda dan berharap program pembentukan Perda Tahun 2016 dapat seluruhnya terealisasi. Terkait penambahan penyertaan modal pada PT BPD Kalimantan Selatan, Gubernur menjelaskan bahwa penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tersebut berupa aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yaitu tanah dan bangunan eks Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin serta tanah dan bangunan rumah dinas di Jalan A. Yani Km 34 Loktabat Banjarbaru. Penyertaan modal berupa aset tersebut merupakan upaya pengoptimalan atas aset Pemerintah Provinsi. Jika disetujui, penambahan penyertaan modal berupa aset senilai Rp10.614.100.000,00 tersebut akan menambah jumlah seluruh penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada PT BPD Kalimantan Selatan menjadi sebesar Rp365.614.360.634,00.img_6556-copy

Selanjutnya agenda ketiga yaitu penjelasan pimpinan Komisi III dan IV selaku pengusul Raperda inisiatif DPRD oleh Syafruddin H. Maming, S.Sos dan Masrur Auf Ja’far, S.H., M.Kn. Dalam penjelasannya, Syafruddin H. Maming menyebutkan bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun seiring dengan pembangunan. Dengan dasar tersebut dan dalam rangka pengejawantahan fungsi dan peran pemerintah daerah maka Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memandang perlu untuk mengajukan Raperda inisiatif tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sedangkan terkait dengan Raperda tentang Kearifan Lokal, Masrur Auf Ja’far menjelaskan bahwa Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu provinsi yang memiliki aneka kearifan lokal yang belum terkelola dan terakomodir sebagai identitas asli dalam bingkai jati diri bangsa. Selain itu, sampai dengan saat ini, Pemerintah Daerah belum memiliki payung hukum yang memadai untuk menyelenggarakan kearifan lokal sehingga Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memandang perlu mengusulkan Raperda inisiatif tentang Kearifan Lokal. Usulan Raperda ini diharapkan dapat memenuhi dan meningkatkan standar penyelenggaraan kearifan lokal di Kalimantan Selatan sekaligus mendorong dan mendukung Pemerintah Daerah untuk terus berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat Kalimantan Selatan yang tidak hanya adil dan makmur namun juga beridentitas kultural, berkarakter, dan berkepribadian bangsa.

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of