Kejati Sita Ratusan Dokumen

Sumber: Banjarmasin Post – Jumat, 06 November 2009

Tersangka Bisa Bertambah

MARTAPURA, BPOST – Enam orang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel masuk ke ruang kantor Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Banjar, Kamis sekitar pukul 09.45 Wita. Saat mereka masuk, pintu kantor itu tertutup. Beberapa pegawai masih keluar masuk. Terlihat ratusan berkas yang diikat menjadi beberapa bagian.

Petugas Kejati Kalsel yang terdiri dari, Tailani Moehsad, Adi Rifani, Rufina Ginting, Yopi Andriansyah, Supriyadi dan Prasetyo itu, terlihat memeriksa berkas-berkas di sana. Sementara sejumlah pejabat Pemkab Banjar dalam ruangan tersebut mondar-mandir di sana, diantaranya Kabag Hukum, Harry Supriyadi. Tim Kejati Kalsel tersebut sekitar empat jam berada di ruangan tersebut. Dan, ratusan berkas pun akhirnya dibawa ke Kejati Kalsel di Banjarmasin. Menurut Tailani Moehsad, Koordinator Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejati Kalsel, kedatangan mereka itu untuk melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan APBD di Sekretariat Kabupaten Banjar 2006, 2007 dan 2008.

Penyitaan itu dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti sebagai penyidikan terhadap kasus yang ditangani, penyelewengan anggaran di APBD 2006, 2007 dan 2008 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. “Temuan tersebut didasari temuan BPK RI,” katanya. Sampai saat ini, sambungnya, baru satu tersangka dalam kasus tersebut, HRz. Namun, apabila hasil pemeriksaan nanti dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, tidak menutup kemungkinan bakal bertambah. Namun, berdasarkan informasi, penyitaan itu bukan hanya kasus disclaimer yang masih ditangani kejati, tapi juga merambat surat perjalanan dinas fiktif senilai Rp 1,3 miliar. Kabag Hukum Banjar, Harry Supriyadi, mengatakan kedatangan tim dari kejati itu memang untuk melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan 2006, 2007 dan 2008. Arahnya, diakuinya, bukan hanya kasus disclaimer yang bernilai Rp 7 miliar, tapi juga mengenai surat perjalanan dinas fiktif senilai Rp 1,3 miliar. “Yang diambil itu, untuk menambah kekurangan yang ada di kejati,” ujarnya. Kedatangan tim kejati tersebut, lanjutnya, sudah dikoordinasikan sebelumnya. “Sebelum penyitaan, mereka sudah koordinasi dengan kita,” katanya. (ire)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of