ISBN | – |
Tipe Dokumen |
Jurnal Hukum |
T.E.U | Lawrencya, Sheryn |
Tempat Publikasi |
Jakarta, Indonesia |
Tahun Publikasi |
2023 |
Sumber | Al’ Adl: Jurnal Hukum, Volume 15 Nomor 1, Januari 2023 |
Subjek |
Unsur Delik, Korupsi |
Bahasa | Indonesia |
Bidang |
Hukum Pidana |
Lokasi | Universitas Indonesia |
Deskripsi | Perbuatan Trading in Influence yang bersifat non mandatory offences telah diatur dalam UNCAC, diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC. Berdasarkan kasus yang telah terjadi di Indonesia, perbuatan Trading in Influence telah nyata berkembang di Indonesia, namun dianggap sebagai “penyuapan”. Indonesia belum mampu menjerat pelaku perdagangan pengaruh berdasarkan UU Tipikor karena belum ada aturan yang mengaturnya, sehingga adanya ketidakpastian hukum dan kekosongan hukum. Sehingga harus terdapat perbedaan antara suap dan perbuatan perdagangan pengaruh dengan menelaah unsur deliknya untuk pembaharuan hukum pidana terutama korupsi. Metode yuridis normatif dengan bahan kepustakaan atau studi dokumen dan menggunakan pendekatan penelitian undang-undang dan perbandingan. Terdapat usulan unsur delik yang diberikan berdasarkan perbandingan antara peraturan UNCAC, Perancis, Spanyol dan Belgia yaitu disesuaikan dengan pola horizontal dengan hubungan trilateral relationship dan terbagi menjadi dua bentuk, aktif dan pasif. Perbuatan ini menjadi urgensi untuk segera diatur dalam hukum positif di Indonesia agar tidak terjadinya kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum. Diharapkan lembaga legislatif dan lembaga lain yang bewenang dapat melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan perdagangan pengaruh berdasarkan nilai dan prinsip kehidupan masyarakat di Indonesia dalam rangka pembaharuan hukum pidana. |
Lampiran |
Download |
Home
Jurnal Hukum Jurnal Hukum: Telaah Unsur Delik Trading in Influence Dalam Pembaharuan Hukum Pidana...
Leave a Reply