Jurnal Hukum: Perlindungan Hukum Untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Diputus Hubungan Kerja Oleh Pemerintah

ISBN
Tipe Dokumen
Jurnal Hukum
T.E.U Yudit Aditiya Putra, Yati Nurhayati, & Istiana Heriani
Tempat Publikasi
Banjarmasin, Indonesia
Tahun Publikasi
2023
Sumber Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI)
Subjek
Perlindungan Hukum, Pegawai Pemerintah
Bahasa Indonesia
Bidang
Lokasi Universitas Islam Kalimantan MAB
Lampiran
Download
Deskripsi Tuntutan kebutuhan pegawai yang tidak dapat lagi ditunda menjadi dasar disusunnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana undang-undang ini mengenalkan satu posisi baru yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. yang termasuk ke dalam golongan ASN. Negara harus memberikan kepastian berkaitan dengan hal-hal yang bisa ditetapkan sebagai tolak ukur untuk menentukan masa kerja PPPK.Penelitian difokuskan pada dua rumusan masalah, yakni bagaimana hak, kewajiban dan perlindungan hukum untuk PPPK berdasarkan peraturan yang berlaku jika dibandingkan dengan PNS; serta apakah PPPK dapat mengajukan gugatan administrasi ke PTUN jika dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach), dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari penelitian ini diketahui bahwa PPPK dan PNS memiliki hak yang berbeda, padahal kewajiban PPPK dan PNS sama berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Perlindungan hukum yang didapatkan oleh PPPK dan PNS sama. Namun PNS dan PPPK mempunyai posisi yang berbeda dimana PNS memiliki kekuatan hukum untuk mengambil kebijakan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya serta jenjang karir yang jelas sebagai pegawai negeri tetap. Sedangkan PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang berkeahlian secara khusus yang tugasnya adalah pelaksana. PPPK dapat mengajukan gugatan ke PTUN setelah terlebih dahulu mengajukan upaya administratif yakni upaya banding administratif yang diajukan kepada BPASN sebagaimana diatur dalam PP No. 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, tepatnya dalam Pasal 18.