Jurnal Hukum: Kebijakan Hukum Pidana Pada Korupsi Dana Desa

ISBN
Tipe Dokumen
Jurnal Hukum
T.E.U Hasanuddin, Muhammad; Helmi dan Mispansyah
Tempat Publikasi
Kalimantan Selatan, Indonesia
Tahun Publikasi
2023
Sumber Banua Law Review Vol. 5 No. 1, April 2023
Subjek
Dana Desa
Bahasa Indonesia
Bidang
Hukum Pidana
Lokasi Universitas Lambung Mangkurat
Deskripsi

 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dapat tidaknya tindak pidana korupsi dana Desa diselesaikan melalui pengembalian kerugian keuangan negara dan juga untuk mengetahui formulasi kebijakan hukum pidana melalui pengembalian kerugian keuangan negara terhadap tindak pidana korupsi dana desa dimasa mendatang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, penelitian dilakukan dengan mengkaji beberapa pasal dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dielaborasi dengan pengembalian kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi dana Desa serta literatur terkait dengan pengembalian kerugian keuangan negara pada korupsi dana desa dalam perspektif kebijakan hukum pidana. Adapun penelitian ini bersifat preskriptif. Pada hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Pertama, Secara normatif, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara didalam pasal 4 UU PTKP tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3 UU PTKP. Namun, dimasa yang akan datang dimungkinkan diselesaikan dengan pengembalian kerugian keuangan negara. Kedua, Formulasi kebijakan hukum pidana dalam pengembalian kerugian keuangan negara kedepan dapat meniadakan penuntutan dari jaksa penuntut umum, bahwa kerugian dibawah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) sangat logis dilaksanakan dengan memperhatikan kesalahan, dampak, keuntungan, nilai-nilai kemanusiaan, kemanfaatan dan keadilan.
Lampiran
Download

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of