ISBN | – |
Tipe Dokumen |
Jurnal Hukum |
T.E.U | Fitri, Muhammad Syahrial & Hanafi |
Tempat Publikasi |
Jakarta, Indonesia |
Tahun Publikasi |
2023 |
Sumber | Al’ Adl: Jurnal Hukum, Volume 15 Nomor 1, Januari 2023 |
Subjek |
Aspek Keadilan; Aspek Kepastian Hukum |
Bahasa | Indonesia |
Bidang |
Hukum Konstitusi |
Lokasi | Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari |
Deskripsi | Penelitian ini akan membahas tentang, Pertama, faktor yang menjadi penyebab Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi dan Kedua,akibat yang muncul dalam Pelaksanaan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu suatu pendekatan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka lainnya yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi. Pengkajian peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka tersebut sekaligus digunakan sebagai bahan untuk melakukan pembahasan dan menemukan pemecahan masalah. penelitian ini mengkaji penyebab terjadinya perselisihan hasil pemilihan sampai kepada pelaksanaan putusan serta akan mengidentifikasi atas permasalahan yang ada berupa solusi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemilu dan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Hasil penelitian ini bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Serentak Tahun 2020 Di Mahkamah Konstitusi tidak hanya berasal dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, akan tetapi terdapat pula PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Kabupaten Kota Baru dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Banjarmasin, yang keseluruhan berjumlah 7 putusan, 2 putusan untuk PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, 3 Putusan Bupati dan Wakil Bupati (Banjar dan Kota Baru), 2 Putusan Walikota dan Wakil Wali Kota (Banjarmasin). Faktor-faktor penyebab terjadinya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Serentak Tahun 2020 Di Mahkamah Konstitusi terdiri atas 2 faktor, Pertama faktor regulasi, yakni ambang batas perselisihan hasil pemilihan, Kedua, faktor dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah seperti kehadiran pemilih 100% di tempat pemungutan suara, adanya pembukaan kotak surat oleh PPK, adanya penggelembungan suara, adanya kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. Selanjutnya akibat hukum yang ditimbulkan terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ada 2 aspek, Pertama, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan Kedua, penetapan calon kepala daerah terpilih. |
Lampiran |
Download |
Home
Jurnal Hukum Jurnal Hukum: Kajian Evaluatif Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Serentak Tahun...
Leave a Reply