Jurnal Hukum: Aspek Hukum Layanan Sertifikat Tanah Elektronik

ISBN
Tipe Dokumen
Jurnal Hukum
T.E.U Andari, Dwi Wulan Titik dan Dian Aries Mujiburohman
Tempat Publikasi
Yogyakarta, Indonesia
Tahun Publikasi
2023
Sumber Al’ Adl: Jurnal Hukum, Volume 15 Nomor 1, Januari 2023
Subjek
Sertifikat Tanah Elektronik, Keamanan Data, Dokumen Elektronik
Bahasa Indonesia
Bidang
Hukum Perdata
Lokasi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Deskripsi

 

Modernisasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik merupakan sarana peningkatan indikator kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal tersebut diterapkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Artikel ini membahas cela hukum pengaturan sertifikat elektronik dan prasyarat dalam mengimplementasikan sertifikat elektronik. Dari cela hukum tersebut, terdapat pengabaian terhadap undang-undang pokok-pokok agraria (UUPA) secara hukum formal karena tidak menjadi sumber rujukan dalam pengaturan sertifikat elektronik, pendaftaran tanah elektronik, serta terdapat inkonsistensi pengaturan dalam
UUPA secara substansi. Disisi lain, pengaturan tentang pendaftaran tanah analog (PP No. 24 Tahun 1997) dan pendaftaran tanah elektronik (PP No. 18 Tahun 2021) menimbulkan tafsir bahwa ada dua sistem pendaftaran tanah yaitu analog dan elektronik. Seyogyanya, PP No. 24 Tahun 1997 direvisi bukan dengan menerbitkan pengaturan baru yang memasukkan materi lain seperti materi hak pengelolaan, hak atas tanah, dan rumah susun seperti dalam PP No. 18 Tahun 2021. Kemudian, untuk melaksanakan pendaftaran tanah elektronik, harus memenuhi setidaknya tiga syarat yaitu validasi data pertanahan, dokumen elektronik, dan keamanan data pertanahan.
Lampiran
Download

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of