ISBN | – |
Tipe Dokumen |
Jurnal Hukum |
T.E.U | Andari, Dwi Wulan Titik dan Dian Aries Mujiburohman |
Tempat Publikasi |
Yogyakarta, Indonesia |
Tahun Publikasi |
2023 |
Sumber | Al’ Adl: Jurnal Hukum, Volume 15 Nomor 1, Januari 2023 |
Subjek |
Sertifikat Tanah Elektronik, Keamanan Data, Dokumen Elektronik |
Bahasa | Indonesia |
Bidang |
Hukum Perdata |
Lokasi | Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional |
Deskripsi
|
Modernisasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik merupakan sarana peningkatan indikator kemudahan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal tersebut diterapkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Artikel ini membahas cela hukum pengaturan sertifikat elektronik dan prasyarat dalam mengimplementasikan sertifikat elektronik. Dari cela hukum tersebut, terdapat pengabaian terhadap undang-undang pokok-pokok agraria (UUPA) secara hukum formal karena tidak menjadi sumber rujukan dalam pengaturan sertifikat elektronik, pendaftaran tanah elektronik, serta terdapat inkonsistensi pengaturan dalam UUPA secara substansi. Disisi lain, pengaturan tentang pendaftaran tanah analog (PP No. 24 Tahun 1997) dan pendaftaran tanah elektronik (PP No. 18 Tahun 2021) menimbulkan tafsir bahwa ada dua sistem pendaftaran tanah yaitu analog dan elektronik. Seyogyanya, PP No. 24 Tahun 1997 direvisi bukan dengan menerbitkan pengaturan baru yang memasukkan materi lain seperti materi hak pengelolaan, hak atas tanah, dan rumah susun seperti dalam PP No. 18 Tahun 2021. Kemudian, untuk melaksanakan pendaftaran tanah elektronik, harus memenuhi setidaknya tiga syarat yaitu validasi data pertanahan, dokumen elektronik, dan keamanan data pertanahan. |
Lampiran |
Download |
Leave a Reply