Jaksa Janji Hadirkan Maskamian

Sumber: Banjarmasin Post –  Kamis, 10 Desember 2009

BANJARBARU, BPOST – Kasus dugaan penyimpangan dana pengadaan sewa sarana mobilitas darat dan sewa mobil untuk penyebaran ternak sapi di Dinas Peternakan Provinsi Kalsel hari ini, Kamis (10/12) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Sidang perdana kasus penyimpangan dana APBD Kalsel sebesar Rp 190.620.000 itu akan menghadirkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas Peternakan Kalsel Maskamian Anjam, dan dua pejabat di Disnak Kalsel, yakni Kepala Bagian TU M Sulhan Yusran serta Kasie Sarana Prasarana Nufrin Yapada.

Kasie Intel Kejari Banjarbaru M Hartono SH mengatakan, kasus itu telah dilimpahkan ke PN Banjrabaru.

“Pengungkapan kasus korupsi ini merupakan komitmen kita untuk memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Hartono, Rabu (9/12).

Hartono menjelaskan, kasus tersebut terjadi sekitar September 2008 melalui APBD perubahan. Menurut dia, kedua proyek itu sebenarnya tidak diprogramkan dalam rencana kegiatan di Disnak Kalsel oleh pejabat di disnak provinsi setempat.

Masing-masing kegiatan, yakni pengadaan sewa sarana mobilitas darat untuk pengendalian penyakit hewan dan keamanan pangan sebesar Rp 97.200.000. (wid)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of