Tersangka Diperiksa Dua Hari

Sumber: Banjarmasin Post – Rabu, 9 Desember 2009

Dugaan Korupsi Setda Banjar

BANJARMASIN, BPOST – Penyidik tindak pidana khusus Kejati Kalsel kembali memeriksa mantan bendahara sekretariat daerah (setda) Banjar, Romzi, (8/12).

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Setda Banjar yang merugikan negara sekitar Rp 7 miliar ini, sehari sebelumnya juga menjalani pemeriksaan di kantor kejati.

Selain Romzi, tersangka lainnya, mantan Sekda Banjar, Yusni Anani juga menjalani pemeriksaan. Romzi dan Yusni diperiksa di ruang penyidik pidsus, lantai II kantor kejati.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel, Johansyah Muchlis didampingi penyidik Rufina Ginting mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait aliran dana Rp 7 miliar itu.

“Selain keduanya kita juga bakal periksa saksi-saksi lainnya. Memang, untuk kasus ini masih panjang,” kata Johansyah.

Sementara itu, tim penasihat hukum Yusni Anani, melalui rilis yang diterima BPost, menyayangkan respons tim penyidik kejati yang menyatakan tidak bisa memeriksa orang yang memberi arahanan pada Yusni.

“Kesimpulan penasihat hukum, janganlah proses administrasi hukum menutup tabir keadilan dan penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejati Kalsel,” kata penasihat hukum Anani, H Sakrani.

Diberitakan koran ini, Kejati Kalsel menetapkan mantan Sekda Banjar, Yusni Anani sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana Setda Rp 7 miliar.

Penyidik Kejati menemukan ada aliran dana pembangunan gedung Dekranasda Banjar. Padahal, sampai saat ini gedung tersebut tidak ada.

Kabag Humas Banjar, Azwar, Jumat (13/11) membantah pembangunan gedung Dekranasda fiktif meskipun dia mengakui, sampai sekarang di Banjar tidak ada gedung Dekranasda. (dwi)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of