Jaksa Harus Hadirkan Helmi

Sumber: Banjarmasin Post- Jumat, 19 Februari 2010

Mulai Sidang 2 Maret 2010

BANJARMASIN, BPOST- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, menetapkan sidang perdana kasus dugaan mark up pengembangan bandara Syamsudin Noor menjadi embarkasi haji dengan terdakwa Helmi Indra Sangun, pada 2 Maret 2010.

Kepala Pengadilan Negeri Banjarmasin, Amril SH, Kamis (18/2) mengatakan, dia telah menunjuk tiga hakim yang bakal menyidangkan kasus tersebut. Tiga hakim itu adalah hakim ketua, M Muchlis SH serta dua hakim anggota Eko Purwanto SH dan M Irfan SH.  “Penetapan sidangnya tanyakan langsung ke ketua majelis, ya,” kata Amril.

Sementara itu, Muchlis mengakui dia telah ditunjuk menjadi ketua  majelis hakim untuk memeriksa perkara mantan kepala dinas perhubungan Kalsel itu.  Menurut Muchlis, untuk penetapan waktu sidangnya telah diagendakan pada 2 Maret 2010 nanti.  “Jadi, sidang perdananya 2 Maret nanti dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa dulu,” kata Muchlis.

Dilansir koran ini sebelumnya, berkas dakwaan diserahkan ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tailani Mochsad SH, Senin (15/2) sekitar pukul 11.00 Wita.  Berkas diterima Panitera Muda Pidana, Hudriansyah SH.  Saat itu, tidak terlihat Helmi di kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin. Perkara dengan terdakwa Helmi didaftarkan dengan nomor perkara, Nomor 207/Pid.sus/2010/ PN Bjm.  Dakwaan yang diserahkan Kejari ke PN Banjarmasin terdiri atas 32 lembar.

JPU menjerat Helmi dengan dua pasal.  Untuk dakwaan primer, Helmi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider, Helmi dijerat dengan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.(ncl)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of