“Siapa Sih yang Mau Didakwa”

Sumber:Banjarmasin Post-Selasa, 23 Februari 2010

Helmi Muncul di kantor Kejari

Banjarmasin, BPost-Helmi Indra Sangun muncul di kantor Kejari Banjarmasin, Senin (22/2) sekitar pukul 10.00 Wita. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengembangan Bandara Syamsudin Noor ini langsung menemui Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, M Irwan SH. Kedatangan Helmi yang tidak ditemani penasihat hukumnya tentu saja jadi perhatian wartawan. Para pewarta berkumpul di kantor kejari karena sedang ada acara pemusnahan barang bukti narkoba.

Ketika ditanya wartawan tentang rencana persidangan yang menempatkannya sebagai terdakwa, Helmi mengatakan memang prosedurnya memang seperti itu. Namun, dia merasa heran kasus yang dihadapinya makan waktu sangat lama baru disidangkan, yakni selama delapan bulan sejak berkas dilimpahkan penyidik polda ke kejari. Helmi tidak menjawab panjang lebar ketika ditanya tentang dakwaan jaksa. “Siapa sih yang mau menerima didakwa,” ujar Helmi.

Helmi mengatakan, dia keberatan atas pemberitaan media cetak yang menyebutnya diduga terlibat kasus mark up bandara Syamsudin Noor menjadi embarkasi haji. “Tidak ada dalam dakwaan menyebutkan mark up,” ucap Helmi. Sementara itu Kasi Pidsus, M Irwan SH mengatakan, kedatangan Helmi dalam rangka meminta turunan berkas berita acara pemerikasaan yang dilakukan penyidik Polda Kalsel.

“Memang berdasarkan pasal 72 KUHP, dia memang bisa minta itu dan itu adalah haknya,” kata Irwan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, menetapkan sidang perdana kasus ini Selasa (2/3). Tiga hakim yang bakal menyidangkan kasus ini adalah hakim ketua, M Muchlis SH serta dua hakim anggota Eko Purwanto SH dan M Irfan SH.

Perkara dengan terdakwa Helmi Indra Sangun didaftarkan dengan nomor perkara, Nomor 207/Pid.sus/2010/PN Bjm. Dakwaan yang diserahkan Kejari ke PN Banjarmasin terdiri atas 32 lembar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Helmi dengan dua pasal. Untuk dakwaan primer, Helmi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsider, Helmi dijerat dengan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (ncl)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of