Henry Kritik Berkas JPU

Banjarmasin Post – Kamis, 8 April 2010

Sidang Korupsi Embarkasi Haji

Banjarmasin, BPOST -Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengmbangan Bandara Syamsudin Noor menjadi embarkasi haji, Rabu (7/4) pagi, diwarnai kritik oleh Henry Yosodiningrat, pengacara terdakwa Helmi Indra Sangun, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kalsel.

Setelah diajukan empat saksi oleh jaksa penuntut umum, Hendry sempat mempertanyakan ketelitian dari JPU dalam pemberantasan perkara. Diungkapkan Henry, berkas perkara yang dilakukan penyidik terkesan copy paste. Seperti dalam berkas pemeriksaan para saksi ini, isi jawaban semuanya sama.  Sementara, mereka diperiksa secara terpisah, karena itu penuntut umum harus teliti,” kritiknya. Selain itu, dalam sidang tersebut, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik terkesan menggunakan bahasanya sendiri saat melakukan pemeriksaan. Sidang yang digelar pagi kemaren masih beragenda sama dengan sidang-sidang sebelumnya, yakni pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Empat orang saksi dihadirkan yakni Fauzianoor, pensiunan PNS di Sekretariat Kantor Gubernur, Ardiansyah, pensiunan PNS mantan Dinas Perhubungan Kalsel sebelum Helmi, dan dua pensiunan PNS Dinas Perhubungan Kalsel lainnya, Hj Chairunnisa dan Herlina. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terlihat berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya. Ketua majelis yang sebelumnya diemban Moh Muchlis SH, kali ini digantikan oleh Eko Purwanto SH yang pada sidang sebelumnya Cuma menjadi hakim anggota. Posisi Eko menjadi hakim anggota bersama M Irfan SH digantikan oleh M Basyir SH. “Terjadi perubahan majelis hakim karena ketua majelis sebelumnya, yakni Moh Muchlis SH mau pindah tugas menjadi Wakil Kepala PN Pemekasan, ungkap Eko Purwanto di persidangan. Dalam keterangannya, Fauziannoor mengaku tidak mengetahui tentang anggaran dalam proyek pengembangan bandara tersebut. Pensiunan PNS yang bertugas di bidang ekonomi itu mengaku mendengar adanya proyek bandara tersebut dari ekspose gubernur.

Sementara, Ardiansyah, menerangkan, semasa dia menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kalsel dari Januari 2001 hingga Desember 2001, belum ada pelaksanaan proyek tersebut. Sedang Herlina ditanya Henry Yosodiningrat, terkait hasil pemeriksaan berkas acara pidana pihak penyidik. “Apakah Helmi pernah meminta agar proses pelelangan tidak perlu dilakukan?” Herlina menjawab, tidak pernah ada permintaan seperti itu. Pertanyaan yang sama diulangi, kemudian Khairunnisa menjelaskan, tidak pernah ada permintaan seperti itu. (ncl/gep)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of