Maskamian Ajukan Banding

Banjarmasin, BPOST – Rabu, 7 April 2010

Banjarbaru, BPOST  –  Maskamian Andjam, tervonis setahun penjara kasus angkutan sapi Brachman Croos melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalsel terkait putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. “Saya yakin klien kami tidak bersalah, pasti ada peluang dan saya yakin. Dalam beberapa hari ini akan memasukkan memori banding,” ujar H Giyanto, tim kuasa hukum Maskamian Andjam, Selasa (6/4).

H. Giyanto menambahkan, kliennya mengajukan banding PN Banjarbaru, Senin (5/4) lalu. Nantinya akan dikirim PN ke PT Kalsel. Tervonis kasus proyek fiktif pengadaan angkutan sapi Brachman Cross di 2008 itu, memiliki hak mengajukan upaya hukum selama kurun waktu seminggu setelah putusan akhir hakim PN Banjarbaru. “Memo banding sedang kami siapkan, untuk memo ini tidak ada batasan waktu,” kata Giyanto. Kliennya merasa sangat tidak puas dengan vonis majelis hakim PN Banjarbaru yang diketuai Dwi Prapti, yang pada Selasa lalu menjatuhkan vonis setahun penjara denda Rp 50 juta atau bayar kurungan sebulan. Jaksa Penuntut Umum kasus korupsi di Dinas Peternakan Provinsi Kalsel tersebut, M Ali, mengaku siap melayani upaya hukum yang dilakukan Maskamian. “Bila mereka ajuan banding tentunya kami juga akan membuat kontra bandingnya ke Pengadilan Tinggi Kalsel.” Ujar Ali. (jj)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of