Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2011 “Wajar Dengan Pengecualian”

Jakarta (Senin, 25 Juni 2012) – “Sebagai persiapan menjadi Ketua Audit Lingkungan BPK se-dunia, BPK RI akan meningkatkan kualitas dan kuantitas objek pemeriksaan yang berkaitan dengan lingkungan,” demikian disampaikan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI),Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum, ketika menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2011 kepada Menteri Pekerjaan Umum, Ir. Djoko Kirmanto, Dipl. HE. di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta pada hari ini (25/6).

Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LK Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2011: WDP

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum (LK Kementerian PU) Tahun 2011 tersebut terdiri dari: 1) Ringkasan Eksekutif Hasil Pemeriksaan atas Kementerian PU Tahun 2011; 2) LHP atas LK Kementerian PU Tahun 2011; 3) LHP Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kementerian PU Tahun 2011; dan 4) LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kementerian PU Tahun 2011.

Objek pemeriksaan LK Kementerian PU Tahun 2011 terdiri dari Neraca Kementerian PU per 31 Desember 2011, Laporan Realisasi APBN (LRA), serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2011.

BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LK Kementerian PU Tahun 2011. Hal-hal yang dikecualikan dalam LK Kementerian PU Tahun 2011 meliputi: (1) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); (2)  Persediaan; (3) Aset tetap; dan (4)  Aset tak berwujud. Hal tersebut antara lain disebabkan karena nilai yang disajikan belum berdasarkan dokumen sumber yang memadai, lemahnya sistem pengendalian intern atas penatausahaan PNBP atas pemanfaatan Rumah Negara, lemahnya sistem pengendalian intern atas penatausahaan aset tetap, belum seluruhnya dilakukan inventarisasi dan penilaian serta sinkronisasi pencatatan Tanah untuk Jalan Nasional antara Kementerian PU dengan Pemerintah Daerah yang mengakibatkan BPK RI tidak dapat melakukan prosedur alternatif untuk menilai kewajaran akun tersebut.

Tanpa mengurangi banyaknya keberhasilan yang telah dicapai, BPK RI menemukan beberapa kelemahan atas sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan, antara lain :

  1. Penganggaran Belanja Modal Atas Kegiatan Yang Tidak Bersifat Menambah Aset Tetap pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Minimal Sebesar Rp2.00 miliar;
  2. Akun Realisasi Belanja Pada LRA Satker Direktorat PPLP TA 2011 Belum Diterbitkan Surat Perintah Pembukuan dan Pengesahan(SP3) Minimal Sebesar Rp4.67 miliar;
  3. Pengelolaan dan Penatausahaan BMN Berupa Tanah dan Bangunan Bendungan/Waduk Belum Dilaksanakan Secara Keseluruhan dan Berpotensi Ketidakjelasan Tanggung Jawab Atas BMN;
  4. Pengakuan Aset Tetap Ekstrakomptabel pada 17 Satker di Lingkungan Ditjen SDA Kementerian PU Sebesar Rp230,70 miliar Tidak Tepat;
  5. Pengelolaan BMN Rusunawa Sebanyak 226,5 Twin Block Sebesar Rp2.44 triliun pada Satker Bangkim Strategis Ditjen Cipta Karya Belum Optimal;
  6. Terdapat Kesalahan Penerapan Tarif Perhitungan Pajak Penghasilan jasa Konstruksi, Kelebihan Pembayaran dan denda keterlambatan atas Paket Pengadaan Barang dan Jasa;
  7. Pengelolaan Hibah Luar Negeri pada Kementerian PU Belum Sepenuhnya Berpedoman Ketentuan Perundang-Undangan yang Berlaku;
  8. Beberapa Aset Tetap Tanah Belum Dilengkapi Bukti Kepemilikan Berupa Sertifikat dan Pengamanan Aset Tetap pada Kementerian Pekerjaan Umum Belum Sesuai Ketentuan.

Terhadap berbagai temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut BPK RI memberikan rekomendasi agar melakukan langkah-langkah perbaikan.

BPK RI Ketua Audit Lingkungan Se-dunia

Dalam sambutannya, Ali Masykur Musa menjelaskan bahwa pada tahun 2013 BPK RI akan menjadi ketuaWorking Group on Environmental Audit (WGEA) yaitu kelompok kerja yang beranggotakan BPK se-dunia untuk meningkatkan pemeriksaan yang berpersepektif lingkungan. Hal tersebut akan membawa konsekuensi perlunya penataan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yang lebih baik.

Selain itu, Ali Masykur Musa juga menjelaskan bahwa selain pemeriksaan keuangan, BPK RI juga melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berperspektif lingkungan. Pemeriksaan berperspektif lingkungan meliputi antara lain pemeriksaan atas Pengelolaan Sampah Perkotaan, Program Langit Biru, dan Pemeriksaan atas Penaatan Lingkungan Perusahaan.

BPK RI berharap pemberian opini WDP ini dapat memotivasi Jajaran Kementerian Pekerjaan Umum untuk terus membenahi sistem pengelolaan dan penatausahaan keuangan negara, untuk mendapatkan opini WTP.  Hal ini karena LK yang berkualitas bukan dihasilkan melalui cara instant, apalagi hanya mengandalkan konsultan, namun melalui sistem akuntansi yang andal (reliable) serta data yang dapat ditelusuri (traceable) dan layak diaudit (auditable). Satu hal yang perlu kita sadari bersama bahwa opini laporan keuangan hendaknya bukan merupakan tujuan akhir, namun merupakan sasaran antara menuju tertib administrasi pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of