Sumber:Banjarmasin Post- Sabtu, 10 April 2010
Korupsi Pengadaan Mobil Dinas
AMUNTAI, BPOST – Setelah terdakwa H Asriani, PNS Pemkab HSU dan H Yuspiani, pensiunan PNS Pemkab HSU, diajukan ke persidangan dalam kasus pengadaan 40 buah mobil dinas, sidang berikutnya menghadirkan Raymonsyah, Manager PT Nusantara Indah Banjarmasin. Raymonsyah merupakan tersangka beikutnya akan diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, Rabu (14/4).
Kepala Kejari Amuntai, Vicktor Saut SH, ketika ditemui, Jumat (9/4), mengatakan, sejak tanggal Senin (5/4), berkas Raymonsyah telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Amuntai ole Jaksa Penuntut Umum. “Berkas dan tersangka Raymonsyah sudah di limpahkan ke PN Amuntai dan dari informasi didapat sidang perdana akan digelar Rabu (14/4),” ujar Vicktor Saut SH didampingi Kasi Pidsus Heri S dan Kasi Intel Syahrir.
Menurut Kajari, tidak ditahannya tersangka Raymonsyah saat masih dalam penganan kejaksaan karena yang bersangkutan kooperatif dan mengembalikan kerugian uang negara. “Penahanan tidak wajib karena itu kewenangan penyidik. Selain itu tersangka selama ini bersikap kooperatif dan mengembalikan kerugian uang negara,” papar Vicktor.
Dia mengemukakan, tersangka Raymonsyah sendiri berdasarkan tuntutan jaksa dikenakan pasal 2 Undang Undang Korupsi atau sama dengan terdakwa H Asriani dan H Yuspiani yang lebih dulu diajukan ke persidangan. Sebelumnya, pada sidang tuntutan pengadaan 40 bah mobil dinas operasional Pemkab HSU merek Daihatsu Terios, Selasa (6/4) di PN Amuntai, terdakwa H Asriani dan H Yuspiani, dituntut 4,3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan penjara.
Menurut JPU, Heri S SH dan Yogie Raharjo SH, di depan Ketua Majelis Hakim diketuai Bambang SH, dituntutnya kedua terdakwa 4,3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau enam bulan penjara. Pada pengadaan 40 buah mobil operasional Pemkab HSU itu, negara diduga dirugikan sebesar Rp 388 juta.(ari)
Leave a Reply