Giliran Panitia Anggaran Dewan Dibidik

Sumber:Banjarmasin Post-Kamis, 8 April 2010

Hari Ini Eksekusi Terdakwa

BARABAI, BPOST – Bak bola salju yang terus menggelinding, kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) periode 1994-2004 senilai Rp 2 miliar terus bergulir. Setelah menyeret dua pimpinan DPRD H Abdullah Islamy dan Hasnan Matnuh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barabai kini membidik keterlibatan tersangka lain.

Kali ini anggota panitia anggaran (panggar) DPRD HST pada periode tersebut yang bakal diperiksa. “Sesuai putusan MA yang kita terima, kita akan melakukan penyelidikan tahap kedua,”ujar Kajari Barabai Hutama Wisnu melalui Kasi Pidana Khusus (Pisdus) Kejari Barabai Hadi Winarno, Rabu (8/4).

Menurut Hadi, penyelidikan dimulai dengan pemeriksaan sejumlah panggar DPRD. “Sebanyak sebelas anggota panggar DPRD periode 2004-2009 yang akan kita panggil untuk dimintai keterangan,”ujarnya tanpa mau membeberkan nama-nama anggota panggar tersebut. Ditambahkan pemanggilan anggota panggar DPRD tersebut terkait dengan keterlibatan dan turut sertanya mereka menyetujui penetapan biaya perjalanan dinas anggoa DPRD.

“Awalnya mereka mengaku tidak tahu menahu dan saling lempar tanggung jawab. Namun karena biaya perjalanan dinas ini mereka yang buat makanya kita periksa,” katanya. Hadi menambahkan korupsi di DPRD HST ini terungkap saat panggar DPRD HST membuat tarif ketentuan perjalanan dinas melebihi ketentuan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 643 juta.

Kemudian mengeluarkan kebijakan biaya perjalanan dinas diberikan secara tetap dengan kerugian Rp619.650.00 dan penggunaan biaya penunjang kegiatan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp742.917.500. Total kerugian negara akibat kebijakan terhadap tiga kasus tersebut ditaksir mencapai Rp2.006.312.500.

Sebelumnya Mahkamah Agung dalam putusannya menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menghukum dua mantan pimpinan DPRD HST yakni Hasnan Matnuh dan Abdullah Islamy satu tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subside empat bulan kurungan.

Sesuai surat Kejari Barabai eksekusi kemungkinan dilaksanakan hari ini, Kamis (8/4).(arl)

Tidak Mungkin Lari

Keinginan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Tengah (HST) periode 1999-2004 H Abdullah Islamy eksekusi ditunda dengan alasan kesehatan sulit terwujud. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menolak permintaan tersebut dan melakukan eksekusi sesuai jadwal.

“Kita tidak bisa menghentikan eksekusi hanya dengan alas an kesehatan secara lisan dari terdakwa,” ujar Kasi Pidsus Kejari Barabai Hadi Winarno. Menurut dia, eksekusi bisa saja ditunda bila ada surat keterangan resmi dari dokter yang menyatakan kesehatan terdakwa tidak memungkinkan.

“Jika hanya secara lisan itu tidak bisa. Kita akan menyiapkan dokter kalau benar ia sakit saat dieksekusi,” katanya. Ditambahkan berdasarkan prosedur, eksekusi dilakukan dengan pemanggilan melalui surat, setelah itu baru penjemputan paksa.

“Penjemputan paksa dilakukan bila surat pemanggilan tidak ditanggapi dalam jangka waktu satu minggu setelah surat itu dikirim,” katanya. Kemungkinan terdakwa lari saat dieksekusi? Hadi mengatakan tidak mungkin. “Saya yakin keduanya kooperatif dan mereka saat ini ada di Barabai,” katanya.(arl)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of