Pengadaan Obat Mendesak

Banjarmasin, Bpost – 9 April 2010

Dugaan Korupsi di RS Hasan Basri

Kandangan, BPOST – Penunjukan langsung pengadaan obat sebesar Rp 1,2 miliar di RS Hasan Basri pada 2008 lalu dinilai mendesak dan perlu dilakukan. Alasannya karena pada saat itu persediaan obat paten tidak ada di RS setempat. “Sementara pelayanan kepada warga yang berobat dan dirawat di RS Hasan Basri harus didahulukan,” ujar Masripani SH, kuasa hukum mantan Direktur RS Hasan Basri, drg Cholil M.Kes, Kamis (8/4) kepada BPost.

Masripani juga menyampaikan bahwa kliennya masih berstatus sebagai saksi bukan sebagai tersangka. Dalam surat bantahannya, Masripani, pengadaannya sudah selesai dengan Kepres No.80 tahun 2003 dengan perubahannya berdasarkan Kepres No.95 tahun 2007 tentang Pedoman Pengadaan Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sesuai Kepres itu, lanjutnya, penunjukan langsung sudah sesuai dengan harga yang dikeluarkan pemerintah. Dalam hal ini SK Bupati HSS No. 225 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas lampiran II SK Bupati HSS No 275 tentang Harga Satuan Kabupaten HSS tahun anggaran 2008.

“Sebelum dilakukan penunjukkan langsung, sudah dikonsultasikan dengan Bapenas Jakarta melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah,” kata Masripani. Ia menilai Kejaksaan Kandangan terlalu premature menyampaikan kerugain negara sebesar Rp 1 miliar. Karena faktanya demi pelayanan masyarakat. Pihak RS Hasan Basri pada 2008 menerima hasil pendapatan dari penyetoran uang obat Rp 1.580.218.079. “Seharusnya kejaksaan tidak perlu melakukan pengumuman dengan menjadikan tersangka klien kami. Karena kejaksaan premature belum dapat membuktikan unsure kerugian Negara sebesar Rp 1 miliar,” terang Masripani. Bahkan, uangkapnya, RS Hasan Basri mendapat niali lebih dari hasil pemasukan obat pada 2008 itu sebesar Rp 380.218.079. “Pertanyaannya, dimana kerugian Negara?” katanya. (ofy)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of