Dokter Rukiah Resmi Tersangka

Sumber : Banjarmasin Post-Selasa 2 Februari 2010

Korupsi Proyek Alkes RSUD H Badaruddin

Tanjung, BPOST – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tabalong drg Hj Rukiah menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Badaruddin Tanjung pada 2007.

“Surat penetapan tersangka ini sudah dibuat sejak Rabu 27 Januari 2009. Hal ini sudah kita sampaikan atau tembuskan kepada Bupati Tabalong,” kata Kajari Tanjung Rahmat Haris didampingi Kasipidsus Nurul Anwar dan Kasubag Pembinaan A Ridha Amali, Selasa (2/2). Penetapan ini dilakukan karena berdasar alat bukti yang dikumpulkan jaksa penyidik dan hasil perkembangan sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tanjung dengan terdakwa lain, mantan Direktur RSUD Tanjung itu bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek itu. “Untuk melengkapi berkas pemeriksaan dan pelimpahan perkaranya, besok (hari ini) drg Rukiah kembali kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Haris. Seperti diberitakan, Kejaksaan negeri Tanjung sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni Thalhah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Direktur CV Andiyamita.

Menurut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hastaryo, berdasar surat penetapan penyedia barang atau jasa No : 442/0594/RSUD-HB/07, tanggal 24 September 2007 yang ditandatangani oleh drg Hj Rukiah, ditetapkan CV Andiyamita sebagai penyedia alat kedokteran itu dengan biaya Rp 903 juta. Spesifikasi alat-alat kedokteran bedah sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak, di antaranya, Hemodialysis Machine satu unit Brand : B Bround HD  Germany, kemudian Anesthesia Machine tipe AEON 7200 A, brand : Aeonmed Korea.

Dalam pelaksanaannya, CV Andiyamita menyerahkan batang yang tidak sesuai spesifikasi, barang Anesthesia Machine yang diminta brand Korea malah brand China yang diberi. Namun, keadaan yang tidak sesuai ini oleh panitia pemeriksa barang tetap diterima dalam keadaan baik dan lengkap sesuai dokumen berita acara serah terima barang Nomor : 034/AM/Bjm/XI/2007, 27 Nopember 2007 yang ditandatangani oleh MT Taberani (pihak pertama) dan drg Hj Rukiah (pihak kedua). Akibat perkara itu, Pemkab Tabalong dirugikan sekitar Rp 118 juta dan denda karena keterlambatan sekitar Rp 45 juta, serta potensi kerugian keuangan Negara atau daerah karena alat bius itu tidak dapat difungsikan sekitar Rp 118 juta. (mdn)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of