Dokter Rukiah Mangkir

Sumber : Banjarmasin Post – Kamis, 4 Februari 2010

Tanjung, BPOST – Sambil membawa dua pucuk amplop berwarna coklat, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Rahmat Haris, menuju kantor Bupati dan Dinas Kesehatan Tabalong di Jalan Penghulu Rasyid, Tanjung, Rabu (3/2).

Haris ingin menyerahkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan tersangka drg Hj Rukiah yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tabalong. “Karena sampai waktu pemeriksaan hari ini (kemarin), sekitar pukul 09.00 Wita, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan alasannya,” kata Haris. Padahal, lanjutnya, surat panggilan pemeriksaan itu, sudah dilayangkan melalui Bupati Tabalong Rachman Ramsyi, Jumat (29/1). Disposisi bupati ke bagaian hukum, surat itu telah disampaikan kepada Rukiah. “Kabag Hukum Tabalong, Wartoyo mengaku sudah menyerahkan surat itu, Senin (1/2). Artinya yang bersangkutan sudah tahu hendak dipemeriksa hari ini. Kenapa diabaikan ? Nomor telepon genggamnya tidak aktif,” kata Haris. Berdasarkan keterangan bagian umum, Rukiah di Banjarmasin. “Katanya menghadiri rapat PNPM Pisew di Hotel Grand Mentari,” ujar Haris. Seharusnya, beber Haris, kalau ada tugas dinas, memberitahu terlebih dulu, baik melalui telepon atau surat. “Ini malah tidak sama sekali. Saya tanya tim penyidik juga tidak ada,” tegasnya. Untuk itu, Haris mengatakan pihaknya membuat surat panggilan kedua untuk Jumat (5/2). “Supaya tidak ada lagi alasan surat tidak sampai, biar saya langsung yang melayangkan suratnya, baik kepada bupati (tembusan) dan dinkes,” katanya.

Kejari Tanjung menetapkan mantan direktur RSUD H Badaruddin Tanjung itu sebagai tersangka selain Thalhah (PPTK), HM Taberani (rekanan) dan Toto Nendito (kuasa rekanan) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran bedah di rumah sakit tersebut pada 2007. “Berdasar alat bukti dan perkembangan sidang kasus di Pengadilan Negeri Tanjung dengan terdakwa lain, dia bertanggung jawab terhadap proyek yang menggunakan anggaran daerah sekitar Rp 903 juta itu,” timpal JPU, Dwi Hastaryo. (mdn)

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of