Sumber: Banjarmasin Post – Jumat, 1 Januari 2010
RANTAU, BPOST – Setelah melalui pembahasan intensif dan rapat bersama antara eksekutif dan legislatif, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2010 Kabupaten Tapin, akhirnya disahkan menjadi perda.
Dalam paripurna DPRD Tapin, Rabu (30/12), lima fraksi yaitu kebangkitan Bangsa, Golkar, PDIP, Demokrat Sejahtera, dan Amanat pembangunan menyatakan menerima menerima APBD menjadi Perda APBD.
Pendapatan daerah 2010 ditetapkan sebesar Rp 497,975 miliar. Sedang belanja daerah Rp 612,036 miliar. Defisit Rp 114,061 miliar.
Defisit tersebut ditutupi oleh pos pembiayaan penerimaan Rp 128,814 miliar yang dikurangi pengeluaran Rp 14,753 miliar. Surplus (pembiayaan netto) Rp 114,061 miliar.
Draf RAPBD yang semla diajukan pihak eksekutif Pemkab Tapin mengalami sejumlah perombakan besar. Terutama pos belanja daerah, dari semula yang diajukan sebesar Rp 635,025 miliar, namun setelah pembahasan dewan ditekan menjadi Rp 612,036 miliar. Dalam pos anggaran belanja dimasukkan pula adanya pemberian tunjangan insentif pengawas.
Demikian pula pada pos pembiayaan penerimaan semula Rp 154.214.030.748. Setelah melalui masukan pembahasan dan koreksi dewan turun sebesar Rp 25,400 miliar menjadi Rp 128.814.099.674.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Kebangkitan Bangsa menekankan alokasi belanja masing-masing satuan unit kerja termasuk insentif PNS harus dibarengi dengan peningkatan profesionalisme dan kinerja aparatur.
Sementara Fraksi Golkar menekankan terciptanya azas pemerataan pembangunan baik dari kegiatan fisik dan nonfisik serta terakomodirnya aspirasi masyarakat dari Rakorbang pemerintah, jaring asmara. (sar)
Leave a Reply